Djawanews.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai dua tersangka kasus korupsi yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara pantas dituntut hukuman mati.
"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu pantas dituntut pidana mati.
“Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan darurat, yakni darurat covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan,” jelas Eddy.
"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," lanjutnya.
Lantas akankah pendapat wamenkumham jadi kenyataan? Simak terus kasus hukum dua mantan menteri rezim Jokowi tersebut. Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.