Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian sebelum mencabut izin kegiatan operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) usai dugaan penyelewengan dana donasi oleh para petingginya.
Izin kegiatan operasional berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan ACT diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Izin Kegiatan beroperasi ACT dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diterbitkan pada surat bernomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
Merespons desakan kepada Pemprov DKI untuk mencabut izin kegiatan operasional ACT, Anies menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian atas kasus ini, sebelum Pemprov DKI mengevaluasi hingga mencabut izin jika penyelewengan dana umat terbukti.
"Biarkan proses hukum berjalan. Kita menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita. Jadi, kita ingin menghormati aparat penegak hukum, menghormati aparat audit yang sedang melakukan prosesnya dan baru melakukan tindakan setelah ada kesimpulan-kesimpulan," kata Anies pada Minggu, 10 Juli.
Sikap Anies ini berbeda dengan respons pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT tahun 2022 karena dugaan pelanggaran peraturan.
Anies berujar, pencermatan kasus dugaan penggelapan donasi yang saat ini diselidiki kepolisian sebelum pencabutan izin kegiatan operasional merupakan prosedur yang tepat. Sebab, Pemprov DKI bertindak sesuai dengan data yang valid.
"Kan begitu prosedurnya. Justru kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini," urai Anies.
"Kita sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggung jawab. Salah satu sikap bertanggung jawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi," lanjutnya.
Anies Langsung Cabut Izin Holywings
Sikap Anies Baswedan yang memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian ini berbanding terbalik dengan sikapnya ketika menghadapi kasus Holywings.
Beberapa waktu lalu, usai ramainya pemberitaan tentang dugaan minuman bernada SARA Holywings, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) langsung mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan hal tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pencabutan izin tersebut juga merupakan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta yang menemukan adanya pelanggaran di Holywings Group.
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, pada Senin 27 Juli.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengungkapkan, bahwa beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin tersebut.
Pertama, terkait hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” katanya.
Adapun, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Kemudian, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, bahwa Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” katanya.