Djawanews.com – Pada Desember 2020 dua dusun terdampak pembangunan tol Yogyakarta—Solo mendapat uang ganti rugi. Dua dusun yang dimaksud adalah Dusun Temanggal dan Dusun Kadirojo II, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Total lahan yang terdampak di dua dusun tersebut adalah 280 bidang.
Menurut Totok Wijayanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Yogykarta—Solo Kementerian PUPR, saat ini nilai ganti rugi bagi dua dusun tersebut belum ada. Akan tetapi, diperkirakan ada di kisaran Rp45 miliar lebih.
"Nilainya belum muncul. Ya sepertinya Rp45 miliar lebih," uangkap Totok, Kamis (26/11/2020), dikutip dari tribunjogja.com.
Totok menjelaskan, pihak yang berhak menentukan besaran ganti rugi adalah tim appraisal. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat yang sudah melalui masa sanggah atas pencocokan aset lahan terdampak agar dapat menerima saat dilakukan musyawarah.
"Nilai pastinya kan belum keluar. Itu akan keluar saat musyawarah nanti. Ya minggu-minggu ini akan dilaksanakan," kata dia.
Ia melanjutkan, jumlah lahan tersebut belum termasuk lahan sisa yang tak terpakai karena terbelah ketika proses pengukuran.
"Jumlah itu belum termasuk lahan sisa. Kalau total lahan sisanya saya kurang hafal. Ya itu secara otomatis akan dapat ganti rugi," tambahnya.
Dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.