Djawanews.com – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024 diundur antara tanggal 18 hingga 20 Februari dari yang semula dijadwalkan akan digelar pada tanggal 6 Februari.
Hal itu disampaikan Khoirudin dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta. Dia menyebut mundurnya jadwal berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ini ada pengumuman terbaru bahwa pelantikan yang sedianya 6 Februari, menjadi 18 sampai 20. Ya, jadi kemungkinan 18, kemungkinan 19, kemungkinan 20 (Februari)," kata Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 31 Januari.
Dalam rapat Bamus, DPRD DKI menyusun jadwal rapat paripurna penyampaian pidato sambutan Gubernur DKI Jakarta periode 2025-2030 di gedung DPRD DKI setelah pelantikan di Istana dan serah terima jabatan.
"Kita akan tetapkan bahwa setelah gubernur dilantik dan serah terima jabatan, kita langsung paripurna pidato sambutan gubernur DKI Jakarta di ruang paripurna kita," ujar Khoirudin.
Selama tanggal 18 hingga 20 Februari mendatang, anggota DPRD dijadwalkan menjalankan reses atau turun ke daerah pemilihan (dapil). Merespons hal tersebut, Khoirudin menilai tak ada maslaah jika rapat paripurna penyampaian pidato Pramono Anung-Rano Karno pascapelantikan digelar bersamaan dengan masa reses.
"Kita bisa atur bahwa resesnya menyesuaikan dengan waktu paripurna. Bisa diperkirakan paripurnanya habis zuhur. Jadi paginya boleh reses, siangnya mudah-mudahan seluruhnya 106 anggota DPRD hadir rapat paripurna pidato penyampaian gubernur yang sudah definitif," jelas Khoirudin.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 rencananya dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 6 Februari.
Bima menjelaskan kepala daerah yang dilantik pada 6 Februari itu tergabung dalam pelantikan pertama para kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B," kata Bima Rabu, 22 Januari.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Wamendagri mengatakan pelantikan kepala daerah kemungkinan akan berlangsung selama tiga kali atau tiga termin.
"Mungkin ada tiga, kan yang kedua nanti (untuk kepala daerah, red.) yang gugatannya ditolak atau dismissal, yang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian perintah pilkada ulang atau pemungutan suara ulang," tutur Bima.