Djawanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) bisa segera selesai dan disahkan menjadi undang-undang sebelum hari pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.
"Ya memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 November.
DPR beralasan revisi UU DKJ untuk mengisi kekosongan hukum. Termasuk nomenklatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi daerah khusus Jakarta.
Oleh karena itu, proses pembahasan dan pengesahannya harus disegerakan. Sehingga tidak terjadi gugatan-gugatan terhadap pasangan calon yang memenangkan Pilkada Jakarta 2024.
"Kita khawatirkan siapapun terpiih nantonada gugatan-gugatan, kan kasian calonnya. Jadi kita tidak mau itu terjadi, diadakanlah revisi terbatas, harus jelas, tidak menyangkut hal-hal yang substansi lainnya," ucap Adies.
Dia membantah isu revisi UU DKJ merupakan titipan terkait Pilkada Jakarta 2024 untuk memuluskan peserta tertentu. Sebaliknya, revisi dilakukan agar Pilkada Jakarta 2024 berjalan lancar tanpa ada kekosongan hukum.
Politisi Partai Golkar itu memastikan, tidak ada perubahan apapun dalam aturan main di Pilkada Jakarta 2024. Termasuk isu pilkada berlangsung saru putaran.
"Justru ini direvisi agar Pilkada ini bisa berjalan lancar dan tidak ada cacat hukum kekosongan hukum. Jadi semua produk-produk pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali," kata Adies.
"Dapat dipastikan tidak pembahasan tentang teknis Pilkada, apa satu putaran atau berapa putaran, tidak ada," imbuhnya.
Sebelumnya, DPR menyetujui revisi UU DKJ sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (12/11).
Keputusan itu menindaklanjuti hasil rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (11/11). Pembahasan revisi UU DKJ terbilang kilat karena hanya berlangsung 3,5 jam.
Walaupun UU DKJ belum genap satu tahun disahkan, namun Baleg merasa perlu merevisi untuk mempertegas penamaan Jakarta sebagai DKJ. Termasuk nomenklatur gubernur dan wakil gubernur DKI menjadi DKJ.
Terdapat empat pasal yang ditambah dalam draf revisi tersebut.
Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.