Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
DPR Sahkan RUU Desa, Kades Menjabat 8 Tahun Maksimal 2 Periode
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau Revisi UU Desa dalam rapat paripurna, Kamis, 28 Maret (VOI/Nailin)

DPR Sahkan RUU Desa, Kades Menjabat 8 Tahun Maksimal 2 Periode

MS Hadi
MS Hadi 28 Maret 2024 at 12:08pm

Djawanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Kamis, 28 Maret.

Salah satu poin krusial dalam revisi UU ini yakni masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih dalam 2 kali masa jabatan.

Pimpinan rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai Undang-Undang (UU).

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju ya," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Setuju," ucap seluruh anggota dewan lainnya diikuti ketukan palu.

Sejumlah perangkat desa yang hadir di balkon ruang sidang tampak berdiri mengepalkan kedua tangan ke atas sembari bertepuk tangan.

Baca Juga:
  • Muhammadiyah Tolak Usulan Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun
  • PAN Dukung Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun: Diharapkan Dapat Memaksimalkan Program
  • Tuntutan Perpanjang Masa Jabatan Kades, Belum Tentu Disetujui Pemerintah

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan.

Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Lalu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

Kemudian penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 terkait letentuan peralihan; dan ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Sebelumnya, beberapa kali para perangkat desa dari sejumlah daerah melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Mereka menuntut pengesahan RUU Desa segera disahkan.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#dpr#RUU Desa#masa jabatan kepala desa#kepala desa

Berita Terkait

    Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
    Berita Hari Ini

    Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

    Djawanews.com – Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri saat upacara peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara di Lapangan Monas, Jakarta. Hadirnya SPPG yang didirikan Polri ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
    Berita Hari Ini

    PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

    MS Hadi 01 Jul 2025 15:12
  • Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
    Berita Hari Ini

    Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

    MS Hadi 01 Jul 2025 13:11
  • Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK
    Berita Hari Ini

    Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

    Djawanews.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 30 Juni. Diketahui, Nurhadi baru saja bebas setelah menjalani enam tahun hukuman ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Menag Bertolak ke Jeddah, Bakal Dampingi Presiden Prabowo Bahas Kampung Haji
    Berita Hari Ini

    Menag Bertolak ke Jeddah, Bakal Dampingi Presiden Prabowo Bahas Kampung Haji

    MS Hadi 01 Jul 2025 10:10
  • Trump Resmi Cabut Sanksi Ekonomi AS terhadap Suriah
    Berita Hari Ini

    Trump Resmi Cabut Sanksi Ekonomi AS terhadap Suriah

    MS Hadi 01 Jul 2025 08:38

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil terkait Pendaki yang Jatuh di Rinjani, Ini Kata Istana
Berita Hari Ini

1

IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil terkait Pendaki yang Jatuh di Rinjani, Ini Kata Istana

Sempat Dikabarkan Terbunuh, Komandan Pasukan Quds Iran Muncul ke Publik di Teheran
Berita Hari Ini

2

Sempat Dikabarkan Terbunuh, Komandan Pasukan Quds Iran Muncul ke Publik di Teheran

Pendaki Brasil yang Terjatuh di Rinjani Ditemukan Meninggal Dunia
Berita Hari Ini

3

Pendaki Brasil yang Terjatuh di Rinjani Ditemukan Meninggal Dunia

Hasto Kristiyanto: Saya Tidak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku
Berita Hari Ini

4

Hasto Kristiyanto: Saya Tidak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku

Kapolri Sebut Penyidikan Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Libatkan Ahli Forensik
Berita Hari Ini

5

Kapolri Sebut Penyidikan Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Libatkan Ahli Forensik

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up