Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
DPR Sahkan RUU Desa, Kades Menjabat 8 Tahun Maksimal 2 Periode
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau Revisi UU Desa dalam rapat paripurna, Kamis, 28 Maret (VOI/Nailin)

DPR Sahkan RUU Desa, Kades Menjabat 8 Tahun Maksimal 2 Periode

MS Hadi
MS Hadi 28 Maret 2024 at 12:08pm

Djawanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Kamis, 28 Maret.

Salah satu poin krusial dalam revisi UU ini yakni masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih dalam 2 kali masa jabatan.

Pimpinan rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai Undang-Undang (UU).

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju ya," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Setuju," ucap seluruh anggota dewan lainnya diikuti ketukan palu.

Sejumlah perangkat desa yang hadir di balkon ruang sidang tampak berdiri mengepalkan kedua tangan ke atas sembari bertepuk tangan.

Baca Juga:
  • Muhammadiyah Tolak Usulan Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun
  • PAN Dukung Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun: Diharapkan Dapat Memaksimalkan Program
  • Tuntutan Perpanjang Masa Jabatan Kades, Belum Tentu Disetujui Pemerintah

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan.

Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Lalu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

Kemudian penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 terkait letentuan peralihan; dan ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Sebelumnya, beberapa kali para perangkat desa dari sejumlah daerah melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Mereka menuntut pengesahan RUU Desa segera disahkan.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#dpr#RUU Desa#masa jabatan kepala desa#kepala desa

Berita Terkait

    Tokenisasi Saham Bitwise Dorong Pasar Aset US$38 Miliar, Gini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Tokenisasi Saham Bitwise Dorong Pasar Aset US$38 Miliar, Gini Penjelasannya!

    Djawanews.com - Bitwise Asset Management memperluas bisnis aset digitalnya melalui portofolio otomatis berisi saham yang telah ditokenisasi atau bisa disebut sebagai tokenisasi saham Bitwise. Langkah tersebut ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Apa Itu Tokenized Saham (Tokenisasi Saham)? Pembahasan Lengkap dan Perbedaan dengan Saham Biasa
    Berita Hari Ini

    Apa Itu Tokenized Saham (Tokenisasi Saham)? Pembahasan Lengkap dan Perbedaan dengan Saham Biasa

    Saiful Ardianto 26 Aug 2026 11:14
  • Ramai Kasus Investasi MJA Berlian Ilegal, Warga Palu Dihimbau Waspada oleh OJK!
    Berita Hari Ini

    Ramai Kasus Investasi MJA Berlian Ilegal, Warga Palu Dihimbau Waspada oleh OJK!

    Saiful Ardianto 24 Aug 2026 20:26
  • Mantep! PLN Resmikan Green Energy Ecosystem Technopark (GEET) Pulau Rengit untuk Listrik Hijau 24 Jam
    Berita Hari Ini

    Mantep! PLN Resmikan Green Energy Ecosystem Technopark (GEET) Pulau Rengit untuk Listrik Hijau 24 Jam

    Djawanews.com - PT PLN (Persero) resmi mengoperasikan Green Energy Ecosystem Technopark (GEET) Pulau Rengit di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung. Inovasi ini menjadi langkah pengembangan energi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Target Pengembangan Geotermal Indonesia: 7,9 GW pada 2033, Yakin Bisa?
    Berita Hari Ini

    Target Pengembangan Geotermal Indonesia: 7,9 GW pada 2033, Yakin Bisa?

    Saiful Ardianto 21 Aug 2026 21:30
  • Rame Nih! Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Korban Alami Kerugian Miliaran?
    Berita Hari Ini

    Rame Nih! Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Korban Alami Kerugian Miliaran?

    Saiful Ardianto 21 Aug 2026 11:26

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Apa Itu Tokenized Saham (Tokenisasi Saham)? Pembahasan Lengkap dan Perbedaan dengan Saham Biasa
Berita Hari Ini

1

Apa Itu Tokenized Saham (Tokenisasi Saham)? Pembahasan Lengkap dan Perbedaan dengan Saham Biasa

Pembatasan Subsidi BBM: Pemerintah Targetkan Desil 10, Efisiensi Anggaran Capai Rp21 Triliun
Berita Hari Ini

2

Pembatasan Subsidi BBM: Pemerintah Targetkan Desil 10, Efisiensi Anggaran Capai Rp21 Triliun

Peta Investasi Bantul: Peluang Emas di Balik Rampungnya Dua Proyek Strategis Nasional?
Berita Hari Ini

3

Peta Investasi Bantul: Peluang Emas di Balik Rampungnya Dua Proyek Strategis Nasional?

Ramai Kasus Investasi MJA Berlian Ilegal, Warga Palu Dihimbau Waspada oleh OJK!
Berita Hari Ini

4

Ramai Kasus Investasi MJA Berlian Ilegal, Warga Palu Dihimbau Waspada oleh OJK!

Rame Nih! Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Korban Alami Kerugian Miliaran?
Berita Hari Ini

5

Rame Nih! Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Korban Alami Kerugian Miliaran?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up