Djawanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Iffa Rosita menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Iffa menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat karena tindakan asusila.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September.
"Apakah laporan komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antarwaktu anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan?" tanya Ketua DPR Puan Maharani.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Terpisah, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa pihaknya telah memproses pergantian antar waktu komisoner KPU beberapa pekan lalu.
Komisi II DPR juga telah mengundang Iffa untuk mengonfirmasi kesediaannya menjabat sebagai Komisioner KPU RI.
"Kenapa kami waktu itu bertanya karena kan statusnya kan sampai kemarin itu saudara Iffa itu masih jadi komisioner di Kalimantan Timur. Nah tentu kami harus mengkonfirmasi saudari Iffa tuh memilih yang mana," kata Doli.
"Waktu itu ditegaskan suadara Iffa bersedia terus kami sudah putuskan kami sampaikan ke pimpinan DPR. Nah hari ini diagendakan untuk dibacakan dan menjadi keputusan paripurna, keputusan DPR," imbuhnya.
Sebagai informasi, Iffa merupakan anggota KPUD Kalimantan Timur. Dia berpeluang menggantikan Hasyim Asy'ari lantaran dia mendapat suara tertinggi dari calon Komisioner KPU RI 2022-2027 yang lolos cadangan saat fit and proper test dua tahun lalu.
Adapun Hasyim Asy'ari diberhentikan oleh DKPP karena terbukti melakukan asusila ke wanita inisial CAT, petugas PPLN Den Hag, Belanda.