Djawanews- DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan tiga RUU dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V tahun sidang 2022-2023. Ketiga RUU tersebut adalah RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan RUU MK.
"Rapat Paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tiga rancangan undang-undang tersebut diatas sampai dengan masa persidangan I yang akan datang?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6).
"Setuju," jawab peserta sidang. Lodewijk selanjutnya mengetok palu sekali.
"Terima kasih," ujar Lodewijk.
Lodewijk mengatakan perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut berdasarkan laporan dari Pimpinan Komisi III DPR kepada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada 8 Juni 2023 yang meminta agar ketiga calon beleid itu diperpanjang masa pembahasannya.
Selain menyetujui perpanjangan pembahasan tiga RUU itu, DPR juga mengesahkan Slamet Edy Purnomo sebagai anggota BPK RI periode 2023-2028.
Slamet Eddy menggantikan posisi Ketua BPK RI Agus Joko Pramono, yang masa jabatannya akan habis pada 1 Agustus nanti.
Pengesahan itu dilakukan usai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan laporan soal uji kelayakan tes calon anggota BPK RI.
"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab para dewan.
Slamet terpilih menjadi anggota BPK RI dalam fit and proper test yang dilaksanakan Komisi XI DPR pada Rabu (31/5). Slamet mendapatkan suara terbanyak dengan 32 suara pada voting pengambilan keputusan.
Slamet mengalahkan nama-nama lain, seperti Dumoly Freddy Pardede, Budi Santoso, Imam Nashirudin, Cris Kuntadi, Yuslim Patawari, Rachmat Manggala Purba, Slamet Soedarsono, Laode Nusriadi, Tornanda Syaifullah, Erwin Sasmita, hingga Hadi Purnomo.