Djawanews.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan keputusan terkait calon gubernur dan wakil gubernur (bacagub-bacawagub) Jakarta 2024 merupakan wewenang Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Penentuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Jakarta merupakan wewenang dari DPP Golkar. Tugas saya saat ini adalah bekerja dan bersosialisasi kepada warga Jakarta hingga batas waktu yang ditentukan oleh DPP," ujar Zaki, Minggu 15 Juli.
Nama Zaki masuk bursa dan mendapat dukungan dari organisasi sayap Golkar, Masyarakat Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Provinsi Jakarta. Zaki bersama MKGR saat ini terus melakukan sosialisasi pencalonannya pada Pilgub Jakarta.
Meski DPP Golkar telah mengajukan kader lain seperti pengusaha tol, Jusuf Hamka, sebagai bacawagub untuk Kaesang Pangarep di Pilgub Jakarta 2024, Zaki tetap fokus pada tujuan awalnya. Mantan Bupati Tangerang dua periode (2013-2018 dan 2018-2023) ini terus mengampanyekan dirinya sebagai Bacagub Jakarta.
Apalagi, kampanye yang dilakukan ini merupakan perintah DPP kepadanya yang diumumkan kepada publik pada 6 April 2024.
"Saya calon gubernur. Apa yang disampaikan (Ketum Airlangga usai bertemu Ketum PSI Kaesang) adalah tawaran calon wakil gubernur dari Golkar. Jadi, ini dua hal yang berbeda," tegas Zaki.