Djawanews.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong perpanjangan masa cuti untuk ibu hamil menjadi 6 bulan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
"Ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja," kata Puan, Senin 13 Juni.
“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan.
Kata Puan, penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-Undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas tiga bulan saja.
Namun dijelaskan, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Puan mengatakan bahwa RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan, yakni untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.
Menurut dia, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.
Ia berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan yang ada dalam RUU KIA demi masa depan generasi penerus bangsa.
Adapun RUU KIA sendiri sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. "Kita harapkan bisa segera selesai. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," terang Puan.
Diprotes
Puan langsung diprotes oleh perempuan bernama Iim Fahima Jachja di Twitter. Kata Iim, sebaiknya Puan memasukkan suami dalam cuti itu. Jadi bukan cuma istri saja yang bekerja mengurus anak, melainkan mengurus keluarga adalah tugas bersama, bukan satu sosok saja.
"Usul ya mbak @puanmaharani_ri yang lebih urgent adalah cuti suami yang istrinya melahirkan.
- Untuk suami membantu istri mengurus keluarga.
- Membangun bonding ayah dengan anak.
- Mempertegas pesan bahwa pengasuhan anak adalah tugas bersama, bukan cuma ibu."
"Kalo membantu perempuan, yang sebaiknya diutamakan, diantaranya:
- Flexible working arrangement.
- UU ruang laktasi di kantor agar dipantau pelaksanaanya. UUnya udah ada, tapi banyak company yg ga menjalankan
- Transpotasi publik aman dan bebas macet."
"Memperpanjang cuti ibu melahirkan jadi 6 bulan, kalo ga hati-hati, justru mempertebal pesan bahwa tanggung jawab pengasuhan anak hanya ada pada ibu.
Tujuannya baik, tapi banyak pilihan lain yang lebih strategis dan membawa dampak perbaikan jangka panjang."
"Oh ya, cuti melahirkan 6 bulan juga bisa menimbulkan resistensi perusahaan dalam mempekerjakan perempuan."