Djawanews.com – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis 3 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian “IDI Kacung WHO”.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (/11/2020), Jerinx marah-marah setelah mendapatkan tuntutan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Suami Nora Alexandra itu mengaku kesal dengan tuntutan yang dilayangkan kepadanya. Dia pun mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.
Tak hanya itu, Jerinx juga menantang pihak yang ingin memenjarakannya untuk datang ke persidangan.
“Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya,” kata Jerinx.
“Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya, sambung Jerinx.
Jerinx selanjutnya menantang pihak yang ingin menjebloskannya ke penjara untuk datang ke persidangan.
“Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang pesan sebenarnya, datang kalian ke sidang,” tegas Jerinx SID.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.