Djawanews.com – Pemprov DKI Jakarta lewat APBD tahun 2023 telah menganggarkan pembelian dua kendaraan dinas operasional untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Dua mobil dinas yang bakal dibeli yakni mobil listrik jenis sedan dengan merek Hyundai Ioniq 5 Signature, serta mobil jenis jip yang mereknya belum ditentukan. Dua jenis mobil ini merupakan standar kendaraan dinas kepala daerah tingkat provinsi.
Namun, kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, Heru sebenarnya menginginkan mobil dinas dengan standar yang lebih rendah, yakni setara Kijang Innova. Mobil tipe ini dipakai Heru sebagai kendaraan dinasnya selama menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
"Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, PJ Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur yaitu jeep dan sedan," kata Joko kepada wartawan, Jumat, 3 Maret.
Hanya saja, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, semua pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.
“Sehingga sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas,” ujarnya.
Sambil menunggu proses pengadaan mobil dinas baru selesai dan bisa dioperasikan, lanjut Joko, Heru saat ini masih menggunakan mobil dinasnya sebagai Kasetpres bermerek Innova Venturer.
"Pak Pj Gubernur saat ini masih menggunakan kendaraan dinas yang berasal dari Sekretariat Negara, beliau sebagai kepala kesekretariatan Presiden," urainya.
Jika dua mobil dinas Heru sebagai Pj Gubernur telah beroperasi, Innova Venturer tersebut tetap dipakai Heru pada saat dirinya menjalankan tugas sebagai Kasetpres.
Lalu, ke mana mobil dinas Gubernur DKI yang selama ini dipakai oleh Anies Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya di Jakarta? Joko menuturkan, mobil dinas merek Land Cruiser itu telah dijual kepada mantan Gubernur DKI tersebut dengan harga murah.
Joko menuturkan, penjualan mobil dinas kepada pejabat negara pun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
"Ada ketentuan bahwa kepala daerah yang menjabat lebih dari 4 tahun itu diperbolehkan untuk mengambil alih kendaraan dinas itu. Tapi tidak gratis, dijual dengan harga yang terjangkau dan mekanismenya menggunakan penunjukan langsung," jelas Joko.