Djawanews - Bocah pengemudi VW Kuning yang menabrak polisi hingga mental di pos penyekatan Prambanan masih diperiksa polisi. Bocah itu diduga panik karena takut ditilang saat dihentikan polisi.
"Motifnya anak ini takut ditilang, karena diminta KTP kemudian surat-surat lainnya," jelas Kapolres Klaten Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu, Senin (10/5/2021).
Bocah berinisial AD ini masih berusia 16 tahun. Dari umurnya, jelas terlihat dia tidak memilik SIM. AD adalah pelajar kelas 2 SMA di salah satu sekolah negeri di Klaten.
"Karena perbuatannya kami proses juga pidananya, yaitu pasal 212 melawan petugas dan pasal 332," tegas Edy.
Kapolres Klaten mengimbau kepada orang tua agar dapat memberikan kendaraan kepada anak ketika sudah memiliki SIM.
"Apabila memberikan anaknya kendaraan, dipastikan sudah memiliki SIM. Kalau masih anak di bawah umur harus diawasi saat menggunakan kendaraan," tutupnya.
Sebelumnya, Mobil Volkswagen (VW) kuning bernomor polisi asal Jakarta menabrak polisi yang mencegat di titik penyekatan mudik di Prambanan, Sleman. Dalam sejumlah video yang dibagikan banyak media sosial, Sabtu (8/5), mobil VW ini mulanya menepi saat ada polisi di titik penyekatan mudik. Mobil ini lalu dihampir sekitar 5 petugas polisi. Tiba-tiba mobil ini tancap gas hingga menabrak polisi hingga terpental.
Mobil ini akhirnya diberhentikan di pinggir jalan dekat areal persawahan. Sang sopir yang memakai baju putih, ditangkap polisi.
Sebelumnya aksi kejar-kejaran tim gabungan dengan mobil ini berlangsung 30 menit. Akhirnya VW Kuning bisa dihentikan di daerah Prambanan, dekat simpang tiga SGM.
Kendaraan taktis Brimob ada dalam penangkapan ini. Polisi bersenjata lengkap juga ikut mengawal penangkapan bocah.