Djawanews.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
"Kami akan mengajukan eksepsi yang akan...," ujar Tom Lembong yang langsung disambut tepuk tangan dari hadirin sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Maret.
"Akan mengajukan eksepsi?" tanya hakim.
Tom Lembong kembali menegaskan bila akan mengajukan eksepsi. Namun, ia tak akan membacakannya secara langsung melainkan melalui kuasa hukumnya.
"Eksepsi. Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum," kata Tom Lembong.
Kemudian, penasihat hukum Tom Lembong menambahkan. Dikatakan, alasan pihaknya langsung membacakan eksepsi karena kliennya telah lama mendekam di balik jeruji besi.
"Majelis hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan. Maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja, saat ini," katanya.
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Nilai kerugian negara tersebut disebabkan tindakan Tom Lembong yang menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sepuluh perusahaan swasta.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47," ujar jaksa
Pada kasus ini, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.