Djawanews.com – Dianggap gagal menghapus konten-konten terlarang, Facebook dan Telegram dituntut denda oleh pihak berwenang Rusia. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan atas platform media sosial di tengah perbedaan pendapat politik.
Atas kegagalan tersebut tidak tanggung-tanggung pengadilan Moskow mendenda Facebook dengan total 17 juta rubel dan Telegram 10 juta rubel. Jenis-jenis konten yang dianggap terlarang sehingga membuat kedua perusahaan itu harus menerima denda.
Tuntutan dari Rusia kepada Facebook dan Telegram Bukanlah yang Pertama
Pemeberian denda kepada kedua platform ini bukanlah kali pertama. Pada 25 Mei, Facebook diperintahkan untuk membayar 26 juta rubel karena tidak menghapus konten yang dianggap melanggar hukum oleh otoritas Rusia. Sebulan yang lalu, Telegram juga diperintahkan untuk membayar 5 juta rubel karena tidak menghapus konten panggilan untuk aksi protes.
Awal tahun ini, pengawas komunikasi negara Rusia Roskomnadzor mulai memperlambat Twitter dan mengancamnya dengan larangan. Upaya itu terjadi akibat dugaan kegagalannya untuk menghapus konten yang melanggar hukum.
Pejabat menyatakan bahwa platform media sosial tersebut gagal menghapus konten yang mendorong bunuh diri di kalangan anak-anak. Twitter pun dinilai berisikan informasi tentang narkoba dan pornografi anak.
Tindakan keras terhadap perusahan teknologi terjadi setelah pihak berwenang Rusia mengkritik platform media sosial yang telah digunakan untuk membawa puluhan ribu orang ke jalan-jalan di seluruh Rusia tahun ini.
Para pejabat menuduh bahwa platform media sosial gagal menghapus panggilan untuk anak-anak bergabung dalam protes. Putin telah mendesak polisi untuk bertindak lebih untuk memantau platform media sosial dan untuk melacak mereka yang menarik anak-anak ke dalam tindakan jalanan yang ilegal dan tidak sah.