Djawanews - 23 Februari lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaktifkan virtual police atau polisi dunia maya. Sejak diaktifkan, sudah berapa banyak akun yang ditindak?
Begini rinciannya seperti dijelaskan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.
Kata dia, terhitung sejak 23 Februari sampai 12 April 2021, sudah ada 200 akun media sosial yang mendapatkan peringatan virtual police. Mereka terdeteksi mengunggah konten mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang punya potensi melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE).
"Sebanyak 329 konten yang diajukan untuk mendapatkan peringatan virtual police, namun baru 200 konten yang lolos verifikasi. 38 akun masih dalam proses verifikasi serta sisanya tidak lolos," kata Brigjen Slamet.
Ada 68 akun yang masih dalam proses pengiriman peringatan virtual police. 45 akun sudah mendapat peringatan pertama serta 46 akun dapat peringatan virtual police yang kedua. Lalu, 27 akun media sosial tidak menerima peringatan karena konten telah dihapus dan 52 akun gagal mendapat peringatan karena akun resmi Ditipidsiber diblokir pemilik akun.
Sementara itu, sumber konten mengandung SARA yang dilaporkan ke tim Siber Polri untuk mendapatkan peringatan paling banyak berasal dari Facebook dan Twitter. Kemudian dilanjutkan dari Instagram, YouTube dan terakhir WhatsApp.
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sudah bilang, maayarakat yang ditegur polisi virtual untuk kooperatif dengan menghapus postingan di media sosial karena terindikasi melanggar UU ITE. Dia memastikan, virtual police tidak akan sembarang dalam menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE.
“Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual Police tersebut tentu terkait konten yang di upload. Kesadaran (menghapus konten) yang diharapkan. Bukan berdebat di dunia maya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
“Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses,” ucapnya.