Djawanews.com – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjungan Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya putusan MK yang mengubah usia capres-cawapres telah menginjak-injak konstitusi.
Belakangan, putusan MK tersebut menjadi jalan masuk bagi Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Hal itu disampaikan dalam intrupsinya saat menghadiri Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober.
"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhada lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi," kata Masinton.
Dia menyinggung bahwa MK telah mengeluarkan putusan yang tidak berlandaskan kepentingan konstutusi.
Dia mengingatkan bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98. Demi negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Tapi apa yang kita lihat putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani," ucapnya.
"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang dinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," tegas Masinton.