Djawanews.com - Ratusan orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kota Pekalongan memperoleh remisi, bertepatan dengan peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia. Mereka 100 orang narapidana Rumah Tahanan Kelas IIA dan 144 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pekalongan.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, kepada perwakilan narapidana di kedua lokasi tersebut, Selasa, 17 Agustus 2021.
Wali Kota Aaf berpesan kepada para WBP penerima remisi agar belajar dari kesalahan masa lalu, sehingga bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Menurutnya, masih banyak potensi-potensi dari WBP yang bisa terus digali secara maksimal asalkan dilakukan dengan tekad kuat.
"Jangan jadikan masa lalu ini untuk kita semakin tenggelam, justru dengan belajar dari masa lalu tentu hal ini memotivasi mereka agar lebih baik lagi ke depan. Semuanya bisa lebih baik lagi ke depan tergantung niat, usaha dan keberuntungan mereka yang dilandasi dengan tekad sungguh-sungguh,” harap Aaf.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Pekalongan, Agus Heryanto menerangkan dari total penghuni WBP Lapas sebanyak 144 dari 243 orang WBP memperoleh remisi. Rinciannya, 142 orang mendapat Remisi Umum (RU) I, dua orang mendapat RU II alias dinyatakan bebas.
“Ada 99 orang WBP Lapas yang tidak diusulkan remisi,” terang Kalapas Agus.
Ditambahkan, durasi masa potong tahanan yang diterima oleh para WBP pun beraneka ragam, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Rinciannya, imbuh Agus, adalah remisi satu bulan diterima oleh 13 orang, dua bulan untuk 29 orang, tiga bulan bagi 47 orang, empat bulan untuk 38 orang, lima orang untuk 14 orang, dan enam bulan potongan masa tahanan diterima oleh tiga orang.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan menyebutkan, sebanyak 100 dari 244 orang menerima remisi, sementara 124 orang lainnya tidak diusulkan remisi.
“Rinciannya, ada 97 orang WBP mendapatkan RU I, dan tiga orang WBP RU II atau langsung bebas. Adapun besaran perolehan remisi satu bulan sebanyak 68 orang, dua bulan sebanyak 19 orang, tiga bulan sebanyak delapan orang, empat bulan sebanyak empat orang, dan lima bulan sebanyak satu orang,” pungkas Karutan Anggit.