Djawanews.com – Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang, Sumatera Barat, membebaskan tagihan air ratusan masjid dan musala yang berlanggaran air dimulai dari April hingga Desember 2023. Total ada 607 rumah ibadah Islam yang terdiri atas 291 masjid dan 316 musala yang akan mendapatkan program gratis ini.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, dirinya selaku kuasa pemegang modal memberikan perhatian khusus kepada masjid dan musala yang menjadi pelanggan Perumda Air Minum.
Menurut dia, langkah ini dilakukan setelah melakukan rapat bersama direksi Perumda Air Minum dan disepakati dana CSR perusahaan dikembalikan kepada masyarakat melalui masjid dan musala.
"Total ada 1.600 masjid dan musala yang ada di Padang, namun tidak semua yang berlangganan air dengan Perumda Air Minum. Untuk rumah ibadah nonmuslim juga akan kita berikan gratis selama rumah ibadah itu berlangganan," kata dia dalam jumpa pers di Padang, Sumbar, dikutip Antara.
Selain itu, langkah ini diambil setelah perusahaan mampu memberikan dividen bagi Kota Padang yakni Rp2,2 miliar di 2021 dan Rp4 miliar di tahun 2022. Ia menargetkan deviden yang diterima Kota Padang di tahun 2023 terus bertambah menjadi lebih banyak lagi.
"Komitmen bersama Perumda membuktikan mampu melayani kebutuhan dasar masyarakat dan ada keuntungan yang diraih dari usaha tersebut sehingga bisa dikembalikan kepada masyarakat," kata dia.
Sementara, Direktur Utama Perumda Air Minum Hendra Pebrizal mengatakan pihaknya mengalokasikan anggaran Rp1 miliar untuk memberikan program gratis air bagi masjid dan mushala.
"Rata-rata biaya air masjid dan mushala satu bulan sekitar Rp70 juta hingga Rp80 juta dan batas maksimal masjid 300 meter kubik per bulan dan mushala 200 meter kubik per bulan," kata dia.
Ia mengapresiasi langkah Pemkot Padang yang memberikan biaya air gratis kepada masjid dan mushala yang ada di kota setempat.
"Mungkin ini pertama kali dilakukan sejak perusahaan ini berdiri, kami juga memberikan kemudahan bagi rumah ibadah yang ingin membuat sambungan baru di jaringan air Perumda Air Minum dengan biaya dasar Rp1,5 juta secara gratis, namun jika biaya di atas Rp1,5 juta akan dibebankan kepada pemohon," kata dia.