Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengembangkan sebuah aplikasi sistem respons terintegrasi yang disebut E-Temponasi untuk mempermudah warga melakukan pelaporan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
"Aplikasi E-Temponasi memiliki manfaat untuk membantu masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada pemerintah apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kupang," kata Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang yang diterima di Kupang, dilansir Antara.
Wakil Bupati mengatakan, aplikasi E-Temponasi dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan mengenai kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
Dia meminta instansi pemerintah terkait segera mensosialisasikan pemanfaatan aplikasi E-Temponasi kepada masyarakat hingga di tingkat desa.
Selain itu, dia meminta pengembang aplikasi memastikan keamanan sistem.
"Harus bisa dipastikan bahwa sistem yang digunakan sangat aman guna memastikan bahwa layanan dan sistem E-Temponasi hanya dapat diakses oleh pengguna yang jelas," kata Jerry.