Djawanews.com – Panel Kementerian Kesehatan Jepang mengikuti undang-undang vaksinasi untuk pertama kalinya memberikan pembayaran kompensasi sekaligus, kepada keluarga seorang wanita lanjut usia yang meninggal terkait dengan vaksinasi COVID-19.
Wanita yang berusia 91 tahun tersebut menderita respons alergi dan serangan jantung mendadak setelah vaksinasi COVID-19.
Sebelum menerima vaksinasi, diketahui wanita ini memang memiliki kondisi masalah kesehatan, termasuk serangan iskemik sementara, menurut Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan.
Kendati demikian, belum dirilis rincian tentang kapan dia menerima vaksin COVID-19 atau berapa banyak suntikan yang dia terima, melansir Kyodo News 26 Juli.
Panel pada Hari Senin memutuskan, bahwa hubungan sebab akibat antara masalah kesehatan berikutnya dan vaksin tidak dapat disangkal dalam kasus tersebut.
Seorang juru bicara panel menerangkan "hubungan kausal yang ketat secara ilmiah tidak diperlukan" dalam menentukan kelayakan untuk ganti rugi.
Selain itu, panel juga mengevaluasi 11 kasus orang berusia 20-an hingga 90-an yang menderita reaksi merugikan, tetapi menunda penilaian.
Sementara itu pada Hari Senin, 3.680 orang telah menerima aplikasi untuk kompensasi terkait vaksin, di mana 850 disetujui dan 62 ditolak. Keputusan untuk 16 lainnya, dengan beberapa kasus yang melibatkan kematian, ditunda.
Untuk diketahui, di bawah undang-undang vaksinasi Jepang, vaksin COVID-19 dianggap 'ad hoc'. Di bawah penunjukan itu, mereka yang kematiannya dapat dikaitkan secara kausal dengan vaksin, dapat menerima pembayaran kompensasi sekaligus sebesar 44,2 juta yen (Rp4.854.707.000) dan kontribusi 212.000 yen (Rp23.285.020) untuk biaya pemakaman.
Panel ahli kementerian kesehatan terpisah, yang menganalisis efek samping, telah menerima laporan lebih dari 1.700 kasus kematian terkait vaksin dari fasilitas medis, meskipun tidak ada hubungan sebab akibat yang diakui.