Demak, (09/01/2020) – Aturan mengenai tamu dilarang berkunjung jelang Magrib, bukanlah main-main, karena hal tersebut dikeluarkan langsung oleh Bupati Demak melalui Surat Edaran Nomor 450/1 Tahun 2020.
Dilansir dari Detik.com, Surat Edaran Bupati Demak tersebut berisikan larangan bertamu dan menerima tamu pada waktu menjelang Maghrib hingga waktu Isya. Lantas apa yang menjadi tujuan dikeluarkannya aturan kontroversial tersebut?
Tujuannya mulia, yaitu agar masyarakat Demak dapat memanfaatkan waktu untuk melakukan berbagai aktivitas ibadah, seperti menunaikan salat, mengaji, belajar agama, atau pengetahuan umum. Mulia, tapi kontroversi?
Kontroversi Tamu Dilarang Berkunjung Jelang Magrib
Aturan yang mulai menimbulkan kontroversi tersebut, tidak hanya melarang untuk menerima dan bertamu menjelang magrib, namun juga melarang kegiatan-kegiatan yang dilakukan mulai pukul 17.00—19.00.
Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Demak M Natsir pada 2 Januari 2020 setelah ditetapkan tersebut, dikeluarkan untuk mewujudkan visi pemerintahan Kabupaten Demak yaitu “Mahgrib Matikan TV, Ayo Mengaji”.
Meskipun dalam surat tersebut ada pengecualian bagi orang yang menjenguk pasien, melayat, acara pernikahan, khitanan, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya, namun tetap saja beberapa pihak langsung menanggapinya.
Gubernur Jawa Tengah: Tamu Itu Raja
Masih berdasarkan sumber yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo langsung menanggapi adanya surat edaran tersebut. Dirinya mengkritik aturan tersebut dan mengusulkan jika orang yang bertamu diajak beribadah sekalian.
Ganjar juga menyatakan, jika dalam membuat aturan harus melihat kondisi sosiologis masyarakat setempat. Hal tersebut dilakukan untuk antisipasi jika saja peraturan tidak cocok, maka tidak akan menimbulkan persoalan baru.
“Tamu itu adalah raja, kapanpun bertamu dipersilakan. Kalau dibuat suatu regulasi mau dihukum apa?” ungkap Ganjar. Dirinya juga mengimbau jika memang kedatangan tamu ketika waktu Salat Magrib tiba, maka sebaiknya tamunya diajak ibadah sekalian agar tidak mengganggu.
Apa yang diungkapkan Ganjar di atas memang ada benarnya, karena aturan yang dikeluarkan oleh Bupati Demak tersebut mengerucut pada satu agama saja, padahal di Kabupaten Demak penduduknya terdiri dari berbagai pemeluk agama.
Berdasarkan data yang diperoleh Badan Pusat Statistik, setidaknya terdapat lima agama yang dipeluk penduduk Demak di antaranya Islam (1.157.190 jiwa), Protestas (4.799 jiwa), Katolik (3.136 jiwa), Hindu (109 jiwa), dan Budha (200 jiwa).
Berdasarkan data di atas, aturan tamu dilarang berkunjung jelang magrib tentu tidak relevan terhadap kondisi sosial masyarakat Kabupaten Demak. Katanya multikultural, tapi kok membangun sekat-sekat?