Djawanews.com – Koalisi Reformasi Anti Teror menjelaskan bahwa Densus 88 dua kali mangkir dari sidang praperadilan yang diajukan oleh John Sondang yang menjadi tersangka dalam pelemparan bom molotov ke Pos Polisi di Bekasi.
"Densus 88 kembali mangkir tanpa alasan yang sah. Padahal, sebelumnya telah dipanggil untuk yang kedua kalinya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara sah dan patut," ujar Fadhil Alfathan selaku penasihat hukum John Sondang dalam keterangannya, Kamis (26/1).
Fadhil menilai Densus 88 tidak siap menghadapi sidang praperadilan. Ia juga menyatakan mangkir dari persidangan merupakan tindakan yang tidak patuh dan tidak menghormati ketentuan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menduga mangkirnya Densus 88 merupakan upaya mengulur waktu, sehingga praperadilan yang diajukan gugur dan merugikan hak Pemohon.
"Hal tersebut merupakan praktik yang jamak dilakukan pihak yang menjadi Termohon dalam praperadilan guna menghindar dari pengujian keabsahan penyidikan (upaya paksa) yang dilakukannya," jelas Fadhil.
Selain itu, Fadhil menyebut tindakan mangkir merupakan pelanggaran etika kepribadian Pejabat Polri yang diatur dalam Pasal 8 huruf c Perpol 7 tahun 2022, yang menyatakan setiap Pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, agama, kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.
Koalisi Reformasi Anti Teror mendesak agar Hakim Tunggal praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara ini segera melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Densus 88 selaku Termohon.
Hal itu sebagai wujud kepatuhan terhadap asas peradilan cepat (speedy trial) dalam acara pemeriksaan Praperadilan.
Mereka juga mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Densus 88 hadir dan menghadapi praperadilan ini.
Absennya Densus 88 membuat Hakim Tunggal praperadilan menunda sidang hingga Selasa (31/1) untuk kembali memanggil Densus 88.
Respons polisi
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi terkait pernyataan Densus 88 mangkir persidangan.
"Coba nanti saya konfirmasi lagi, karena praperadilan itu merupakan hak konstitusional juga, tidak ada masalah, biasanya kalau sidang praperadilan akan kami hadapi, ya nanti akan saya tanyakan juga kepada teman-teman di Densus," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).
Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan telah memastikan Densus 88 Anti Teror siap menghadapi gugatan John Sondang.
"Densus 88 siap menghadapi praperadilan tersangka JS, selaku tersangka pelemparan bom molotov ke pos lalu lintas kolong tol Jatiwarna, Bekasi Jawa Barat pada hari Rabu, 16 Februari 2022," jelas Ramadhan kepada wartawan, Jumat (6/1).
Ramadhan memastikan seluruh proses penyidikan terhadap tersangka John Sondang telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Ia menyebut seluruh bukti juga mendukung penerapan Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme terhadap yang bersangkutan.
Ramadhan menjelaskan John terbukti melempar molotov ke Pos Polisi Lalu Lintas, Polres Metro Bekasi Kota yang merupakan objek strategis.
Perkara ini bermula ketika petugas kepolisian sedang melakukan patroli di dekat lokasi pelemparan bom molotov.
Petugas kepolisian sedang mengisi bensin kala itu. Kemudian, petugas mendapat laporan dari warga terkait aksi pelemparan molotov.
Petugas pun segera menuju lokasi. Di lokasi tersebut pelaku telah ditangkap oleh warga sekitar.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.