Djawanews.com – Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I. Dewa Gede Ditya Krishnanda, Selasa (22/12) mengungkapkan kondisi kejiwaan pelaku penyerangan dua warga di Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, Tegal.
Pelaku, Amar Faisal (35) dipastikan normal alias tidak gila. Ia pun secara sadar menyerang dua tetangganya, Hadiri (40) dan Tarjono (47) menggunakan senjata tajam dan palu.
- Berita Kriminal: Menolak Beri Jatah Preman, Penjual Sate Dikeroyok dan Kena Bacok di Bogor
- Berita Kriminal: Cabul! Polisi Bekuk Pria di Langsa yang Sodomi Anak Tetangganya Usia 3 Tahun
- Berita Kriminal: Polisi Amankan Pria yang Lempar Molotov ke Pospol Kolong Tol Jatiwarna, Diduga Berkaitan dengan Isu Wadas
Motifnya dendam, karena kedua korban penyerangan berupaya merebut tanah orang tua pelaku.
"Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, modus atau motif pelaku karena dendam lama," kata Dewa Gede dikutip dari Pantura Post.
"Itu dilakukan secara spontan yang kebetulan saat itu pelaku dan korban bertemu. Karena emosi punya rasa dendam, begitu ketemu langsung melakukan penyerangan. Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KHUP ayat 3 untuk korban luka berat dengan ancaman 15 tahun penjara," lanjutnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.