Djawanews.com – Dendam lantaran pernah jadi korban klitih, MIH (19) alias Gendut menikamdua orang pelajar. Warga Sewon, Bantul itu kemudian digelandang oleh aparat kepolisian.
Perbuatan nekatnya dilakukan pada Selasa 10 November dini hari. MIH melakukan penikaman di kawasan Karangkajen, Mergangsan. Awalnya Gendut dan rekannya, FBR yang sekarang berstatus DPO, melintas di Jalan Manukan. Keduanya berniat mencari klitih.
Tak lama setelah itu mereka berpapasan dengan rombongan pelajar berjumlah 15 sepeda motor.
"Nah, sewaktu berpapasan itu, rombongan pelajar ini mengendarai sepeda motor dengan zig-zag. Kemudian mereka saling bertatap mata dan rombongan pelajar meneriaki tersangka 'heh kamu orang mana' begitu," jelas Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wibowo, dikutip dari Tribunnews Jogja, Kamis (12/11/2020).
Gendut kemudian emosi dan mencabut pisau yang sengaja ia bawa di dalam tas selempangnya. Ia dan FBR kemudian mengejar gerombolan yang melarikan diri karena ketakutan.
"Setelah terdesak, tersangka kemudian menikam satu orang berinisial AMS yang kena di bahu kiri dan bagian lengan serta korban satunya lagi dengan inisial KP terkena sabetan di lengan juga," kata Kompol Tri lagi.
Tersangka penusukan melakukan perbuatannya juga dalam keadaan sadar tanpa terpengaruh alkohol atau obat terlarang. Gendut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun 6 bulan.
Untuk memantau klitih dan berita Jogja lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.