Djawanews.com – Kapolsek Laweyan, Ismanto Yuwono mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan ME (37), seorang residivis pencurian uang Rp 5 juta di rumah seorang warga di Laweyan, Solo. Pelaku mengaku gelap mata dan kambuh ingin mencuri lagi demi dapat karaokean dan foya-foya.
"Dari kejadian tersebut yang hilang celengan pink dan merah serta buka tulis berisi uang totalnya Rp 5 juta. Modusnya mencongkel pintu rumah dan masuk mengambil uang milik korban," kata Ismanto Yuwono dikutip dari Bengawan News.
"Dari sini, kami lacak dari keterangan saksi muncul nomor polisi motor. Bermodal nomor, akhirnya kami tangkap di kosnya," lanjutnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.