Djawanews.com – MA pasang CCTV di setiap sudut kantor termasuk kantin, tempat parkir, dan beberapa tempat yang rawan dilakukan transaksi suap terkait pengurusan perkara. Langkah tersebut dilakukan usai dua hakim agung, tiga panitera pengganti, dan juga lima pegawai MA diproses humum terkait dugaan kasus korupsi.
"Mahkamah Agung sudah melakukan pemasangan CCTV di setiap sudut kantor termasuk kantin, tempat parkir dan tempat-tempat yang rawan digunakan untuk melakukan transaksi terlarang antara pihak internal dengan pihak luar yang berpotensi melanggar hukum, etik dan integritas," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam catatan akhir tahun dikutip dari laman resmi MA, Senin (2/1).
Sobandi mengatakan pihaknya juga berencana membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mandiri agar tamu bisa mengurus sendiri keperluan di MA dengan diberikan sarana-prasarana lengkap dengan dukungan teknologi informasi. Hal itu bertujuan mempersempit celah suap karena tamu tidak perlu lagi bertemu dengan pihak internal MA.
"Sebelum PTSP Mandiri ada, untuk mencegah pihak luar yang beriktikad tidak baik misalnya mengurus perkara, MA sudah mendatangkan tentara dari peradilan militer untuk ikut menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang," kata Sobandi.
Transparansi Penanganan Perkara
MA saat ini tengah mengembangkan aplikasi penunjukan majelis hakim agung perkara kasasi dan peninjauan kembali menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) atau Robotik.
Sobandi berujar perkara kasasi atau peninjauan kembali yang masuk akan ditetapkan majelis hakim agung oleh perhitungan robot dengan dasar kompetensi dan beban kerja yang kemudian diolah lewat sistem acak.
"Robotik akan menghilangkan potensi dugaan dari pihak berperkara atau publik bahwa majelis hakim agung dapat dipesan untuk memenangkan suatu perkara," tutur Sobandi.
Sobandi menyatakan MA sedang menyusun prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali khususnya pengucapan putusan untuk dilaksanakan secara elektronik dengan wadah digital berbentuk penyiaran langsung (live streaming).
Pihak berperkara atau publik nantinya akan diberi tahu terlebih dahulu agar dapat menyaksikan siaran langsung tersebut.
"Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diyakini akan mengubah wajah peradilan menjadi lebih transparan karena selama ini keluhan muncul dari pihak berperkara dan publik mengenai jadwal putusan yang kadang baru diumumkan di website informasi perkara beberapa bulan setelah pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali," ucap Sobandi.
KPK sejauh ini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.