Djawanews.com – Prof Budi Santoso mengajukan surat keberatan ke Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, atas pemecatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK). Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Prof Budi menyerahkan langsung surat tersebut ke rektorat Unair.
Prof Budi berharap surat keberatan ini dapat mengklarifikasi berbagai spekulasi yang berkembang terkait pemberhentiannya. Dalam surat tersebut, Prof Budi juga meminta adanya dialog yang baik dengan pimpinan Unair, karena dalam surat keputusan (SK) pemberhentiannya tidak dijelaskan alasan dirinya diberhentikan dari jabatan dekan.
"Niatan kami hanya ingin menyerahkan surat dan mempertanyakan kenapa sih saya kok dipecat? Karena di surat keputusan tersebut tidak ada keputusan tersebut. Yang kedua, saya kan tidak mengerti soal hukum karena itu kami bersama teman-teman LBH dan KIKA mendatangi rektorat untuk mempertanyakan kejelasannya," ungkap Prof Budi, Senin 8 Juli.
Sementara itu, LBH Surabaya hingga saat ini belum memikirkan langkah hukum yang akan ditempuh lantaran masih menunggu respons dari rektor Unair.
"Saya rasa itu bisa ditanyakan langsung ke rektorat ya, kami tidak punya kapasitas untuk menjelaskan prosedur SK itu. Terkait SK itu wewenangnya rektorat yang menjawab. Justru itu poin yang menjadi pertanyaan kami selama ini," ujar Jauhari Kurniawan dari LBH Surabaya.
Seusai pemberhentiannya sebagai dekan, Prof Budi Santoso juga masih menjalankan aktivitas mengajar dan membimbing operasi. Namun, hingga saat ini belum berkomunikasi sama sekali dengan Rektor Unair Prof Mohammad Nasih.