Djawanews.com – Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah menyayangkan insiden pembobolan data di Pusat Data Nasional (PDN) yang berdampak pada data pendidikan. Menurutnya, kelalaian ini sangat fatal, terlebih tidak ada backup data dari pihak yang berkewenangan.
Aliyah mengatakan data apa pun seharusnya ada backup datanya, baik secara manual ataupun digital.
"Data apapun seharusnya ada backup-nya baik back up manual atau digital eksternal pada server arsip tersendiri yang sifatnya rahasia dan terjaga, terlebih di era digital saat ini yang sangat rawan peretasan," ujar Himmatul Aliyah kepada VOI, Senin, 1 Juli.
Menurut politikus Gerindra itu, negara manapun bahkan sekuat apapun teknologi negara tersebut, para hacker juga pasti akan bekerja lebih keras untuk meretas.
"Karena itu perlu investigasi serius apakah ada modus lain selain hanya sekedar 'hacker' yang meminta tebusan atau memang ada yang menyerang data negara kita untuk tujuan lain," katanya.
Himmatul pun mengatakan, Komisi X DPR akan memanggil Kemendikbud untuk menjelaskan soal data siswa pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) yang hilang imbas bobolnya PDN.
"Terkait dengan data pendidikan yang raib, komisi X akan segera memanggil Mendikbud bagaimana mengatasi kehilangan data pendidikan khususnya penerima beasiswa PIP dan KIP," kata Aliyah.
Sebelumnya, informasi terkait dampak ikutan dari kasus bobolnya database PDN terhadap 800 ribu calon mahasiswa pendaftar KIPK raib dikutip dari akun @ndorokakung di laman X.
Akun tersebut menyebut, sebanyak 800 ribu mahasiswa pendaftar KIPK telah diverifikasi dan terpilih nama-namanya calon mahasiswa yang berhak menerima KIPK. Rencananya Kemendikbud akan mengumumkannya pada 1 Juli 2024 mendatang.
Namun, Gara-Gara PDN diretas dan semua data pendaftar KIPK raib, maka pengumuman tersebut ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Padahal masa perkuliahan sudah akan dimulai.
Sebetulnya, hilangnya data 800 ribu calon mahasiswa pendaftar KIPK bisa dihindari apabila disalin atau diback-up. Namun permintaan Kemendikbud tak dipenuhi pihak berwenang, dalam hal ini Kemenkominfo.
Saat ini Kemendikbud tengah mengupayakan agar sistem kembali pulih dan pengumuman pendaftar KIPK bisa dijadwalkan ulang.