Djawanews.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberikan laporan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Hal ini disampaikan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 04/2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Tingkat Desa hingga Kelurahan.
Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Mikro terhitung dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
“Kepada gubernur, bupati, dan wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol Covid-19,” tulis instruksi Mendagri Tito.
“Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” lanjutnya.
Para petinggi daerah tersebut lebih jauh diminta untuk berkoordinasi dengan otoritas tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) untuk memantau aktivitas yang dapat memperbesar peluang penularan Covid-19.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.