Djawanews.com – Gubernur Lemhanas, Andi Widjajanto mengklaim bahwa pengesahan KUHP baru adalah langkah yang progresif. Dirinya menyoroti bahwa hal ini merupakan urusan privat negara dan tidak dapat diintervensi oleh negara lain.
Wartawan CNN berkomentar bahwa Indonesia telah berubah menjadi negara konservatif, tetapi jika Anda membandingkan (hukum pidana) yang baru dan yang lama, Indonesia telah membuat kemajuan yang signifikan," kata Andi di konferensi The Council for Security Cooperation in the Asia Pacific di Sekretariat ASEAN di Jakarta, Kamis (8/12).
KUHP baru resmi disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar kemarin, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab.
KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden hingga peraturan ranah privat seperti kohabitasi atau seks di luar nikah.
Andi mencontohkan, dalam pasal perzinahan, misalnya, dulu negara dapat ikut campur dalam pelanggaran pidana. Sekarang siapapun bisa membawa pasangan yang tidak menikah untuk tinggal bersama asal tidak ada aduan dari keluarga.
Sebelumnya Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim memberikan perhatian atas disahkannya KUHP baru, khususnya mengenai ranah privat akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Sejumlah media asing juga menyoroti masalah itu.
Kim mengkhawatirkan KUHP itu dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental di Indonesia. Dia menyebut, kebijakan itu mungkin dapat berpengaruh di sektor bisnis karena mereka akan mempertimbangakan hukum yang dapat melindungi kebebasan dan nilai-nilai penting lain.
"Saya pikir, itu akan menjadi pertimbangan lebih rumit, baik bagi bisnis AS atau negara lain. Akan ada faktor yang menentukan dari pembuatan keputusan mereka sebelum memutuskan investasi di Indonesia," kata Kim dalam jumpa pers di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.
Dalam diskusi di Sekretariat ASEAN, Andi Widjajanto mengatakan KUHP baru merupakan upaya Indonesia untuk benar-benar memiliki hukum pidana nasional, yang tidak diwariskan kolonial.
Sebelumnya, pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan tidak benar jika pasal KUHP soal ranah privat atau moralitas membuat investor maupun wisatawan asing lari dari Indonesia.
Dhahana menyebutkan pasal 411-413 UU KUHP yang mengatur pidana soal kohabitasi dan perzinaan. Menurut dia, pidana baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan.
“Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,” kata Dhahana dalam keterangannya, Selasa (6/12).
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.