Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Dalam Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU Keolahragawan Menjadi Undang-Undang
CNN.Indonesia

Dalam Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU Keolahragawan Menjadi Undang-Undang

Ranti R
Ranti R 15 Februari 2022 at 12:47pm

Djawanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keolahragawan (RUU Keolahragawan) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, pada Selasa (15/2).

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Keolahragaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pemimpin rapat. "Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Lodewijk sebagai tanda persetujuan.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Kerja RUU Keolahragaan Dede Yusuf menyampaikan, terdapat 10 pokok-pokok norma substansi pada RUU ini yang diharapkan akan berdampak positif bagi dunia keolahragaan Indonesia. Pertama, kata Dede, RUU Keolahragaan mengatur penguatan olahraga sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDG). Ia juga menyebutkan, RUU ini menekankan bahwa pembangunan nasional di bidang keolahragaan juga dilaksanakan secara berkelanjutan dan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat.

"Perubahan nomenklatur olahraga rekreasi menjadi olahraga masyarakat menjadi penanda untuk mewakili semangat dan perubahan tersebut," ujar Dede.

Kedua, RUU Keolahragaan juga menguatkan status olahragawan sebagai profesi serta mengatur mengenai kesejahteraan dan penghargaan para olahragawan.

"Bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, dan kewarganegaraan, melainkan juga perlindungan jaminan sosial melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," kata Dede.

Ketiga, RUU Keolahragaan mengatur mengenai adanya dana perwalian keolahragaan, yakni dana hibah yang diberikan oleh pemberi hibah yang dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga nonpemerintah sebagai wali amanat untuk pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.

Keempat, RUU ini memberi aturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), di mana KONI berwenang memberi rekomendasi ke KOI untuk mengirim atlet ke ajang internasional dan harus dilaksanakan oleh KOI.

Politikus Partai Demokrat tersebut melanjutkan, RUU Keolahragaan juga mengatur adanya desain besar olahraga nasional untuk pusat serta desain olahraga daerah untuk provinsi. Selain itu, diatur pula bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengelola setidaknya dua cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.

Keenam, kata Dede, dalam hal pengelolaan kejuaraan dan industri olahraga, RUU Keolahragaan juga mengatur hak dan kewajiban penonton dan suporter.

"Antara lain dalam bentuk hak mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan prioritas untuk menjadi bagian dari pemilik klub," kata wakil ketua Komisi X tersebut.

Selanjutnya, RUU ini juga mewadahi pengaturan mengenai olahraga berbasis teknologi digital/elektronik, tetapi tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan, dan interaksi sosial, serta didorong untuk mendukung pengembangan industri olahraga. Olaharaga berbasis teknologi digital/elektronik juga diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan.

Kedelapan, RUU Keolahragaan mengatur pembentukan sistem data keolahragaan nasional terpadu yang memuat data mengenai mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, serta kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga.

Dalam hal penyelesaian sengketa olahraga, RUU Keolahragaan mengatur dan menegaskan adanya satu badan arbitrase keolahragaan yang bersifat mandiri, putusannya final dan mengikat, serta dibentuk berdasarkan piagam olimpiade.

"Selain itu, dalam hal mediasi dan konsiliasi para pihak yang bersengketa, dapat meminta bantuan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah untuk memfasilitasi proses mediasi dan konsiliasi," kata Dede.

Kesepuluh, RUU ini menyelaraskan hal penyandang disabilitas dengan UU Penyandang Disabilitas serta dilakukan penguatan di mana pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas dilaksanakan oleh Komite Paralimpiade Indonesia, organisasi olahraga penyandang disabilitas, dan/atau induk organisasi cabang olahraga di tingkat pusat dan daerah.

"Demikian beberapa pokok-pokok atau norma dalam RUU ini, yang secara substansi diharapkan memiliki dampak signifikan bagi kemajuan olahragaan di Indonesia, baik olahraga masyarakat, olahraga prestasi, maupun olahraga pendidikan," kata Dede. Dilansir dari Kompas.com.

Baca artikel terkait Berita RUU. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram  Djawanews.

Bagikan:
#berita hari ini#dpr#RUU Keolahragawaan#SDG#KONI

Berita Terkait

    Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
    Berita Hari Ini

    Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

    Djawanews.com – Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri saat upacara peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara di Lapangan Monas, Jakarta. Hadirnya SPPG yang didirikan Polri ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
    Berita Hari Ini

    PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

    MS Hadi 01 Jul 2025 15:12
  • Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
    Berita Hari Ini

    Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

    MS Hadi 01 Jul 2025 13:11
  • Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK
    Berita Hari Ini

    Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

    Djawanews.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 30 Juni. Diketahui, Nurhadi baru saja bebas setelah menjalani enam tahun hukuman ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Menag Bertolak ke Jeddah, Bakal Dampingi Presiden Prabowo Bahas Kampung Haji
    Berita Hari Ini

    Menag Bertolak ke Jeddah, Bakal Dampingi Presiden Prabowo Bahas Kampung Haji

    MS Hadi 01 Jul 2025 10:10
  • Trump Resmi Cabut Sanksi Ekonomi AS terhadap Suriah
    Berita Hari Ini

    Trump Resmi Cabut Sanksi Ekonomi AS terhadap Suriah

    MS Hadi 01 Jul 2025 08:38

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil terkait Pendaki yang Jatuh di Rinjani, Ini Kata Istana
Berita Hari Ini

1

IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil terkait Pendaki yang Jatuh di Rinjani, Ini Kata Istana

Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata
Berita Hari Ini

2

Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata

Jepang Terapkan Kebijakan Wajib Tes TBC untuk WNA yang Tinggal Lebih dari 3 Bulan
Berita Hari Ini

3

Jepang Terapkan Kebijakan Wajib Tes TBC untuk WNA yang Tinggal Lebih dari 3 Bulan

Sempat Dikabarkan Terbunuh, Komandan Pasukan Quds Iran Muncul ke Publik di Teheran
Berita Hari Ini

4

Sempat Dikabarkan Terbunuh, Komandan Pasukan Quds Iran Muncul ke Publik di Teheran

Pendaki Brasil yang Terjatuh di Rinjani Ditemukan Meninggal Dunia
Berita Hari Ini

5

Pendaki Brasil yang Terjatuh di Rinjani Ditemukan Meninggal Dunia

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up