Djawanews.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kulonprogo, Ir Hj Aspiyah mengungkapkan guna memudahkan masyarakat mengganti status perkawinan usai mengalami perceraian, pihaknya meluncurkan Aplikasi Pelaporan Perceraian Terintegrasi Kulon Progo (PencarKU).
“Pelayanan administrasi kependudukan modern menuntut metode pelayanan yang mudah, cepat, efektif dan efisien dengan menerapkan mekanisme pelayanan berbasis teknologi informasi secara daring,” jelas Aspiyah dikutip dari KR.
“PencarKu merupakan salah satu inovasi Daerah dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan masyarakat melalui integrasi data pelaporan perceraian ke dalam database kependudukan melalui aplikasi,” lanjutnya.
Ya, dengan menggunakan aplikasi PencarKu, masyarakat diharapkan tidak perlu lagi repot mengganti status perkawinan di KTP.
“Hasil pelayanan PencarKU berupa integrasi data pelaporan perceraian ke dalam database kependudukan dan pelayanan penerbitan KTP-elektronik dan Kartu Keluarga yang telah berubah status perkawinannya berdasarkan dokumen perceraian yang diterbitkan Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri,” terang Aspiyah.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.