Djawanews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan dispensasi denda pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona.
“Selain itu, juga untuk mengurangi jumlah pemilik kendaraan yang sampai saat ini belum melunasi kewajibannya membayar pajak kendaraan,” ujar Tavip kepada Kompas, Selasa (20/10/2020).
Dia menuturkan, keringanan denda pajak kendaraan ini tidak hanya untuk pemilik kendaraan secara perorangan saja, namun perusahaan transportasi baik swasta atapun pemerintah juga bisa mendapatkan dispensasi denda pajak.
“Baik untuk angkutan orang ataupun barang yang mengalami keterlambatan terhitung sampai 30 September 2020 dan minimal 5 unit kendaraan yang terlambat bisa mendapatkan dispensasi,” terang Tavip.
Khusus bagi perusahaan transportasi, syarat untuk mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor adalah sengan mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Bapenda Jateng dan Kepala UPPD.
“Surat Permohonan juga dilampiri fotokopi STNK dan notice terakhir kendaraan,” terang Tavip.
Tavip mendorong pemilik kendaraan bermotor yang masih nunggak pajak untuk memanfaatkan program dispensasi denda pajak di tahun 2020.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.