Djawanews.com – Kian meningkatnya intensitas siklon tropis Seroja pada 7 - 8 April 2021, membuat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD di enam provinsi bersiap siaga menghadapi kerusakan jiwa maupun infrastruktur yang mungkin terjadi.
Enam provinsi tersebut antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan D.I. Yogyakarta.
Dikutip dari laman resmi BNPB, berikut 10 langkah antisipasi yang harus dilakukan BPBD di enam provinsi menghadapi dampak buruk siklon tropis Seroja.
Pertama, melakukan koordinasi secara berkala dengan dinas terkait dan aparatur wilayah administrasi kabupaten dan kota di daerah setempat di bawah enam provinsi tersebut.
Kedua, melakukan pemantauan untuk mendapatkan perkembangan informasi peringatan dini cuaca dan potensi ancaman bencana melalui beberapa situs yang dikelola BNPB, BMKG dan Lapan.
Ketiga, meningkatkan kegiatan sosialisasi, edukasi dan mitigasi terkait upaya pencegahan banjir dan banjir bandang dengan menggunakan media elektronik atau media sosial mengingat wilayah Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19.
Keempat, melakukan koordinasi dengan dinas dan lembaga/organisasi terkait (Dinas Kominfo, RAPI, Orari, Senkom, Forum PRB daerah, dan pihak terkait lain) dalam penyebarluasan informasi peringatan dini banjir, banjir bandang, dan tanah longsor secara berkala sampai kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah yang risiko tinggi.
Kelima, menyiapkan dan mensosialisasikan tempat evakuasi yang terpisah antara masyarakat yang sehat dengan terkonfirmasi positif Covid-19.
Keenam, melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat terkait penyiapan fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas dan sistem rujukan terutama bagi rumah sakit yang berada di wilayah risiko tinggi bencana.
Ketujuh, menyiapkan infrastruktur 3T (tracing, testing, treatment) di tempat evakuasi dan pengungsian serta menegakkan protokol kesehatan (3M) selama ditempat pengungsian.
Kedelapan, mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya yang ada di daerah (sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan lain-lain) serta perencanaan mobilisasinya untuk pengungsi.
Kesembilan, apabila diperlukan, dapat menetapkan status darurat bencana dan pembentukan pos komando penanganan darurat bencana serta aktivasi rencana kontingensi menjadi rencana operasi.
Kesepuluh, melakukan koordinasi penanganan darurat bencana dapat menghubungi Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB. Hal ini bertujuan untuk mendukung penanganan secara dini sebelum terjadi suatu insiden.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.