Djawanews.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memberikan hak pengelolaan lahan di pulau wisata Gili Trawangan kepada penduduk sekitar. Dari 345 hektare luas Gili Trawangan, seluas 65 hektare diberikan kepada warga.
Sebagian dari 627 warga Gili Trawangan yang menguasai 40,94 hektare lahan di wilayah itu menandatangani perjanjian bersama Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Seperti diketahui Gili Trawangan adalah satu dari tiga pulau wisata di Kabupateen Lombok Utara yang merupakan destinasi primadona. Banyak wisatawan mancanegara yang datang dari arah Bali menjadikan Gili Trawangan sebagai destinasi wisata pertama mereka di NTB.
Sesuai daftar perjanjian pengelolaan lahan pulau wisata Gili Trawangan, sebanyak 111 orang atau kepala keluarga menempati 53.569 meter persegi sebagai tempat tinggal, 55 orang mengusai 39.141 meter persegi lahan kosong, 10 orang menguasai 3.715 meter persegi untuk kepeluan lain. Ada pula 451 orang yang menggunakan lahan sebagai tempat usaha. Sisanya, sekitar 75.760 meter persegi menjadi fasilitas umum.
Sebagai informasi, sejak 30 tahun lalu, lahan milik pemerintah provinsi NTB ini berstatus hak guna bangunan yang diberikan kepada PT Gili Trawangan Indah atau PT GTI. Kemudian terjadi sengketa pengelolaan yang berujung dicabutnya hak tersebut.
Pemerintah menilai masyarakat lebih berhasil mengelola lahan Gili Trawangan menjadi tempat-tempat usaha jasa wisata, mulai dari wisata bahari, persewaan peralatan wisata, seperti sepeda, peralatan selam, sampai kafe dengan hiburan live music. Warga pulau wisata Gili Trawangan juga meminta Gubernur NTB Zulkieflimansyah melindungi hak masyarakat yang mengelola lahan tersebut.
Mengutip tempo.co, seorang pengusaha pariwisata di Gili Trawangan, Abdilun lega setelah menandatangani perjanjian pengelolaan lahan Gili Trawangan antara masyarakat dengan pemerintah NTB. Bagi pemilik penginapan di Gili Trawangan ini, kesepakatan tersebut memberikan kepastian dalam berusaha.
Senada dengan Abdilun, Halimah yang juga pengusaha pariwisata mengucapkan terima kasih kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
"Selama ini persoalan Gili Trawangan tak jelas. Sekarang Pak Zulkieflimansyah telah membuat kami nyaman untuk berusaha," ujarnya.
Untuk memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan warga, Gubernur NTB Zulkieflimansyah meminta Satuan Tugas Gili Trawangan atau Satgas Optimalisasi Aset Pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Khalik.
"’Apalagi kepada masyarakat yang kurang mampu, tidak boleh ada pungutan-pungutan. Bahkan sebaliknya mereka harus kita bantu," katanya.
Dengan landasan legal formal yang kuat, Ahsanul Khalik memastikan penduduk Gili Trawangan dapat memanfaatkan lahan di pulau wisata itu untuk menunjang kehidupan mereka.
"Masyarakat bisa memulai sejarah baru untuk berusaha secara resmi dengan hak yang sah," ucapnya.
Mengenai kontribusi masyarakat atas pengelolaan lahan pulau wisata Gili Trawangan, Ahsanul mengatakan, sudah ada klasifikasi sesuai peruntukan luas area dan jenis usaha. Dia mencontohkan, seorang pemulung yang menempati lahan seluas 300 meter persegi dikenakan kontribusi Rp25 ribu per meter persegi selama setahun.
"Pembayarannya juga bisa dicicil sampai akhir tahun," katanya seraya menambahkan penguasaan lahan oleh penduduk tidak sama satu sama lain. Sebagian besar luasnya kurang dari 100 meter persegi.