Djawanews.com – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mewajibkan wisatawan yang ingin berpakansi ke Jogja dan sekitarnya agar menyertakan surat bebas Covid-19 rapid test Antigen.
Kebijakan ini berlaku bagi pelaku perjalanan baik yang menggunakan pesawat, bus, mobil hingga kereta api.
Tak hanya bagi wisatawan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi warga DIY yang akan melakukan perjalanan keluar DIY.
“Kita kalau keluar daerah juga harus menunjukkan kalau sudah di swab (PCR) atau rapid (swab antigen),” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X di Gedung Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Jumat (18/12/2020).
Melansir akun Instagram Humas Jogja, berikut daftar rumah sakit di DIY yang melayani rapid test antigen.
- RS DKT Yogyakarta
- RS Panti Rapih Sleman
- RSU Rizki Amalia Kulon Progo
- PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta
- RSUP Dr Sardjito Yogyakarta
- ES Elizabet Bantul
- RS Siloam Yogyakarta
- RSUD Wates Kulonprogo
Adapun laboratorium di DIY yang melayani rapid test antigen antara lain:
- Lab Klinik Parahita
- Intibios Lab Yogyakarta
- Lab Kimia Farma:
- Kimia Farma 0070 Yogyakarta
- Kimia Farma 0207 Parangtritis
- Kimia Farma 0275 Jalan Kali urang KM.6.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.