Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Caleg yang Janjikan Umroh di Kudus Divonis 3 Bulan Penjara
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kudus dalam kasus pidana pemilu (ANTARA)

Caleg yang Janjikan Umroh di Kudus Divonis 3 Bulan Penjara

MS Hadi
MS Hadi 08 April 2024 at 09:06am

Djawanews.com – Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang menawarkan hadiah umrah dan kendaraan bermotor jika menang Pemilu 2024 akhirnya divonis hukuman 3 bulan penjara.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran sehingga tidak terulang pada pemilu mendatang.

"Putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, sehingga nantinya tidak ada lagi kasus pidana pemilu di Kabupaten Kudus baik dikarenakan ketidakpahaman aturan peserta pemilu maupun karena hal-hal yang lain," ujarnya dikutip ANTARA.

Ia mengungkapkan kasus pidana pemilu tersebut merupakan kasus yang pertama kali terjadi selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus.

Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kudus pada Senin (1/4) sore, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Demokrat Dapil Dua Kudus, Muallim dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu akhirnya divonis 3 bulan penjara.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjanjikan barang dan atau materi lainnya melalui media bahan dan alat peraga kampanye pada masa kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga:
  • Caleg Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan, Jika Tidak Terancam Tak Dilantik
  • KPU: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
  • 6 Caleg Terpilih dari PDIP di Jateng Mengundurkan Diri, KPU Akan Proses dan Klarifikasi

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus Wiyanto saat membacakan putusan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mualim berupa pidana kurungan selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan membayar denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Vonis tiga bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam bulan penjara.

Usai dibacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan banding.

Sebelum kasus tersebut diproses, Bawaslu Kudus sudah berupaya meminta yang bersangkutan melepas baliho dan menghentikan kampanye yang melanggar aturan, namun belum juga dipenuhi. Akhirnya kasus pelanggaran pemilu tersebut dilanjutkan hingga tahap klarifikasi.

Dalam klarifikasi terhadap caleg tersebut, yang bersangkutan terkait dengan upaya menggaet dukungan dengan memberikan kupon umroh, mobil, sepeda motor, dan paket sembako.

Bahkan, yang bersangkutan juga mempromosikannya melalui baliho yang dipasang di sejumlah titik di Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#jawa tengah#Kudus#POLITIK#PEMILU 2024#Caleg#BAWASLU

Berita Terkait

    Pembiayaan Investasi CNAF Tumbuh 53 Persen pada Semester I 2026, Makin Gacor?
    Berita Hari Ini

    Pembiayaan Investasi CNAF Tumbuh 53 Persen pada Semester I 2026, Makin Gacor?

    Djawanews.com - PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) mencatat pertumbuhan signifikan pada segmen pembiayaan investasi hingga semester I-2026. Kinerja positif tersebut diraih ketika pembiayaan investasi industri ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pertamina dan IBC Jajaki Kerja Sama Bisnis Ekosistem Baterai, Simak Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Pertamina dan IBC Jajaki Kerja Sama Bisnis Ekosistem Baterai, Simak Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 01 Sep 2026 11:05
  • Gardu Induk Jampang Kulon 150 kV Kembali Beroperasi, Perkuat Ekonomi Sukabumi Selatan?
    Berita Hari Ini

    Gardu Induk Jampang Kulon 150 kV Kembali Beroperasi, Perkuat Ekonomi Sukabumi Selatan?

    Saiful Ardianto 31 Aug 2026 20:56
  • Investasi di Kawasan Transmigrasi Barelang Dilirik Global, NVIDIA Beneran Sudah Masuk?
    Berita Hari Ini

    Investasi di Kawasan Transmigrasi Barelang Dilirik Global, NVIDIA Beneran Sudah Masuk?

    Djawanews.com - Investasi di Kawasan Transmigrasi mulai menunjukkan arah baru. Kawasan yang sebelumnya identik dengan pengembangan permukiman kini juga diarahkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi berbasis industri ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kerja Sama Energi Bersih Indonesia-Bangladesh Diperkuat lewat PLN NP
    Berita Hari Ini

    Kerja Sama Energi Bersih Indonesia-Bangladesh Diperkuat lewat PLN NP

    Saiful Ardianto 30 Aug 2026 18:48
  • Investasi Danantara Rp17 Triliun ke Partners Group, Bidik Kredit Swasta Asia?
    Berita Hari Ini

    Investasi Danantara Rp17 Triliun ke Partners Group, Bidik Kredit Swasta Asia?

    Saiful Ardianto 30 Aug 2026 11:43

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Kerja Sama Energi Bersih Indonesia-Bangladesh Diperkuat lewat PLN NP
Berita Hari Ini

1

Kerja Sama Energi Bersih Indonesia-Bangladesh Diperkuat lewat PLN NP

Investasi Danantara Rp17 Triliun ke Partners Group, Bidik Kredit Swasta Asia?
Berita Hari Ini

2

Investasi Danantara Rp17 Triliun ke Partners Group, Bidik Kredit Swasta Asia?

Gardu Induk Jampang Kulon 150 kV Kembali Beroperasi, Perkuat Ekonomi Sukabumi Selatan?
Berita Hari Ini

3

Gardu Induk Jampang Kulon 150 kV Kembali Beroperasi, Perkuat Ekonomi Sukabumi Selatan?

Pertamina dan IBC Jajaki Kerja Sama Bisnis Ekosistem Baterai, Simak Penjelasannya!
Berita Hari Ini

4

Pertamina dan IBC Jajaki Kerja Sama Bisnis Ekosistem Baterai, Simak Penjelasannya!

Pembiayaan Investasi CNAF Tumbuh 53 Persen pada Semester I 2026, Makin Gacor?
Berita Hari Ini

5

Pembiayaan Investasi CNAF Tumbuh 53 Persen pada Semester I 2026, Makin Gacor?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up