Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Caleg Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan, Jika Tidak Terancam Tak Dilantik
Ilustrasi LHKPN (ANTARA)

Caleg Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan, Jika Tidak Terancam Tak Dilantik

MS Hadi
MS Hadi 21 Juli 2024 at 11:04am

Djawanews.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menegaskan calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Caleg yang tidak menyerahkan LHKPN terancam tidak dilantik.

"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, 17 Juli.

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga:
  • KPU: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
  • 6 Caleg Terpilih dari PDIP di Jateng Mengundurkan Diri, KPU Akan Proses dan Klarifikasi
  • PKS Pecat Caleg Terpilih DPRK Aceh yang Ditangkap Polisi karena Terlibat Peredaran Sabu

Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#pemilu#KPU#Caleg#kpk#LHKPN

Berita Terkait

    Pembiayaan Investasi CNAF Tumbuh 53 Persen pada Semester I 2026, Makin Gacor?
    Berita Hari Ini

    Pembiayaan Investasi CNAF Tumbuh 53 Persen pada Semester I 2026, Makin Gacor?

    Djawanews.com - PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) mencatat pertumbuhan signifikan pada segmen pembiayaan investasi hingga semester I-2026. Kinerja positif tersebut diraih ketika pembiayaan investasi industri ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pertamina dan IBC Jajaki Kerja Sama Bisnis Ekosistem Baterai, Simak Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Pertamina dan IBC Jajaki Kerja Sama Bisnis Ekosistem Baterai, Simak Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 01 Sep 2026 11:05
  • Gardu Induk Jampang Kulon 150 kV Kembali Beroperasi, Perkuat Ekonomi Sukabumi Selatan?
    Berita Hari Ini

    Gardu Induk Jampang Kulon 150 kV Kembali Beroperasi, Perkuat Ekonomi Sukabumi Selatan?

    Saiful Ardianto 31 Aug 2026 20:56
  • Investasi di Kawasan Transmigrasi Barelang Dilirik Global, NVIDIA Beneran Sudah Masuk?
    Berita Hari Ini

    Investasi di Kawasan Transmigrasi Barelang Dilirik Global, NVIDIA Beneran Sudah Masuk?

    Djawanews.com - Investasi di Kawasan Transmigrasi mulai menunjukkan arah baru. Kawasan yang sebelumnya identik dengan pengembangan permukiman kini juga diarahkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi berbasis industri ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kerja Sama Energi Bersih Indonesia-Bangladesh Diperkuat lewat PLN NP
    Berita Hari Ini

    Kerja Sama Energi Bersih Indonesia-Bangladesh Diperkuat lewat PLN NP

    Saiful Ardianto 30 Aug 2026 18:48
  • Investasi Danantara Rp17 Triliun ke Partners Group, Bidik Kredit Swasta Asia?
    Berita Hari Ini

    Investasi Danantara Rp17 Triliun ke Partners Group, Bidik Kredit Swasta Asia?

    Saiful Ardianto 30 Aug 2026 11:43

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Apa Itu Tokenized Saham (Tokenisasi Saham)? Pembahasan Lengkap dan Perbedaan dengan Saham Biasa
Berita Hari Ini

1

Apa Itu Tokenized Saham (Tokenisasi Saham)? Pembahasan Lengkap dan Perbedaan dengan Saham Biasa

Konsumsi LPG 3 Kg Diproyeksi Capai 8,67 Juta Ton pada 2026, Subsidi Bakal Mulai Melemah?
Berita Hari Ini

2

Konsumsi LPG 3 Kg Diproyeksi Capai 8,67 Juta Ton pada 2026, Subsidi Bakal Mulai Melemah?

Tokenisasi Saham Bitwise Dorong Pasar Aset US$38 Miliar, Gini Penjelasannya!
Berita Hari Ini

3

Tokenisasi Saham Bitwise Dorong Pasar Aset US$38 Miliar, Gini Penjelasannya!

Investasi Data Center Berbasis AI Malaysia Digenjot, Johor Jadi Kawasan Strategis?
Berita Hari Ini

4

Investasi Data Center Berbasis AI Malaysia Digenjot, Johor Jadi Kawasan Strategis?

Kerja Sama Energi Bersih Indonesia-Bangladesh Diperkuat lewat PLN NP
Berita Hari Ini

5

Kerja Sama Energi Bersih Indonesia-Bangladesh Diperkuat lewat PLN NP

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up