Djawanews.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan kebijakan efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga negara mutlak harus dilakukan. Menurutnya, efisiensi ini penting untuk mengurangi pemborosan anggaran yang tidak tepat sasaran.
“Efisiensi ini mutlak harus dilakukan sebagai bagian dari adanya pemborosan anggaran yang tidak tepat sasaran,” kata Cak Imin kepada wartawan di Puskesmas Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin, 10 Februari.
Cak Imin mengakui bila efisiensi anggaran ini banyak yang memprotes terkait kebijakan tersebut.
Kendati demikian, kebijakan menurutnya tetap harus dilakukan karena dianggap bermanfaat bagi negara Indonesia.
"Semua pasti protes, tapi ini harus. Ibarat saya ya, pil pahit. Pil pahit itu pahit di awal pasti bermanfaat untuk negara. Semuanya harus terima dan saya pendukung utama efisiensi. Tapi saya pikir bagus buat kita efisien dalam melangkah," jelasnya.
Cak Imin menjelaskan, kebijakan efisiensi anggaran tersebut nantinya akan dilakukan review. Dirinyapun mendukung terkait kebijakan Menteri Keuangan agar yang tidak terlalu prioritas, dipotong.
"Jadi setelah efisiensi pemotongan, nanti akan ada review namanya. Review mana yang memang kebutuhan prioritas. Makanya seluruh pembahasan di DPR di hold (tahan), supaya ada revisi dulu, nanti kita cek lagi mana yang betul-betul vital," katanya.
Sebelumnya, pemerintah melakukan efisiensi anggaran besar-besaran pada APBN 2025. Hal ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Lewat instruksi tersebut, Prabowo berencana melakukan penghematan besar-besaran untuk anggaran negara tahun ini hingga sebesar Rp306,69 triliun. Sekitar Rp 256,1 triliun di antaranya akan dipangkas dari belanja Kementerian dan Lembaga.
Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis surat edaran S-37/MK.02/2025. Surat itu disebar pada 24 Januari 2025 kepada seluruh Menteri dan seluruh Kepala Lembaga. Surat juga menyasar ke Kapolri, Jaksa Agung, hingga Pimpinan kesekretariatan lembaga negara.