Djawanews.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menanggapi protes yang dilayangkan buruh terkait adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dilansir dari yogyakarta.kompas, Sri Sultan menilai bahwa kenaikan hingga Rp5 juta pun tetap tak layak jika kebutuhannya Rp10 juta. Gubernur Yogyakarta itu menilai, kenaikan upah yang saat ini telah disetujui sebelumnya telah dinegosiasikan dulu.
"Ya Rp5 juta pun belum layak kalau kebutuhannya Rp10 juta. Tapi bagaimana kita menaikkan kalau dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kan negosiasinya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," katanya kepada wartawan di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (3/11/2020).
Sri Sultan mengatakan bahwa peran pemerintah daerah (Pemda) hanya sebatas memfasilitasi kesepakatan antara kedua belah pihak, dalam kasus ini adalah SPSI dan Apindo. Sri Sultan juga memintaa agar melakukan negosiasi secara mandiri kepada Apindo.
"Ya kan, Apindo itu serendah (inginnya) mungkin kalau karyawan setinggi mungkin kan gitu sedangkan Pemda dalam pengupahan hanya memfasilitasi, kalau sekarang Rp3 juta lebih suruh nego sendiri sama Apindo coba bisa ndak," ujar Sultan.
Angka kenaikan UMP yang menjadi Rp1.765.000 menurut Sultan bukan diperuntukkan kepada seluruh karyawan. UMP diberikan kepada mereka yang bekerja kurang dari satu tahun.
"Faktanya biarpun Rp1.765.000 bagi pekerja baru bukan seluruh pekerja, pekerja baru yang belum punya masa kerja satu tahun kan hanya itu yang kita fasilitasi. Berarti apa, yang sudah kerja lebih dari 1 tahun kan sudah di atas UMP, ya kan," katanya lagi.
Sri Sultan menegaskan tak ingin seenaknya menentukan UMP tanpa didasari kesepakatan antara Apindo dan karyawan.
"Jadi di sini bukan saya itu mengeluarkan keputusan, tidak mau saya sendiri. Dasarnya kesepakatan yang dicapai oleh apindo bersama sama karyawan kan hanya itu. Kesepakatan berapa itu ya sudah, saya hanya negosiasi daripada pakai sen sen pakai koma (tidak genap) piye nek diganepi (dibulatkan) itu saja," lanjut Sultan.
Untuk mendapatkan berita tentang Sri Sultan HB X dan berita Jogja lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.