Jakarta (09/01/2020)—Hari ini Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditahan KPK usai pemeriksaan sekitar pukul 03.30 WIB. Saiful Ilah ditetap sebagai tersangka terkait kasus suap dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kendati sudah menjadi tersangka Saiful masih mengelak atas keterlibatannya dalam kasus suap tersebut. Dilansir dari Detik.com, ketika keluar dari Gedung KPK, Saiful dengan rompi warna oranye dan tangan diborgol mengatakan, “Ya kita kurang tahu. Saya sendiri nggak dapat apa-apa.”
Saiful selanjutnya akan ditempatkan di rutan KPK. Dilansir dari Republika.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, “Pemberi (suap ditahan di) Pom Guntur, selebihnya (bupati dan tersangka lainnya di) Rutan KPK,” Jakarta, Kamis (9/1).
Nama-nama Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR
KPK menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini yakni 2 pemberi suap dan 4 orang penerima dari dinas terkait. Dilansir dari Detik.com berikut nama-nama keenam tersangka tersebut:
Sebagai penerima:
- Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah
- Kadis PU, Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih
- PPK di Dinas PU, Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto
- Kaabag ULP, Sanadjihitu Sangadji
Sebagai Pemberi
- Swasta, Ibnu Ghopur
- Swasta, Totok Sumedi.
Selanjutnya, keenam tersangka tersebut akan diberlakukan penahanan selama 20 hari ke depan sebelum diputus pengadilan.
Kronologi Penahanan Bupati Sidoarjo
Penahanan Bupati Sidoarjo hari ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa kemarin (7/1).
OTT ini merupakan operasi perdana yang dilakukan KPK dalam kepemimpinan KPK Jilid V yang dilantik Presiden Jokowi pada 20 Desember 2019. Selain itu, OTT ini juga perdana sejak UU nomor 19 tahun 2019 terkait perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK berlaku pada 17 Oktober 2019.
Dalam OTT perdana tersebut belasan orang diperiksa di Mapolda Jatim untuk pemeriksaan awal. Dilansir dari Republika.com, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, “Saat ini belasan orang dimintai keterangan di Mapolda Jatim,” kata Firli dalam pesan singkatnya, Rabu (8/1).
Dalam laporan awalnya terkait Bupati Sidoarjo, Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Saiful Ilah dan sejumlah pihak lain dibekuk atas dugaan terlibat dalam transaksi ilegal. Transaksi itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Sampai kemarin pihak KPK masih menyembunyikan identitas pihak-pihak yang diamankan, termasuk soal uang dan barang bukti. Hari ini kemudian jelas bahwa Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan 3 orang dari Dinas terkait ditahan KPK atas kasus suap dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.