Djawanews.com – Bupati Mukomuko, Bengkulu, Sapuan memperjuangkan 17 orang mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, para mantan napi ini berhak diangkat sebagai ASN Lagi karena mereka telah selesai menjalani hukumannya.
"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkum HAM dan Mendagri," kata Bupati Mukomuko Sapuan, dilansir ANTARA, Jumat, 19 Agustus.
Sebelumnya 17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.
Sapuan mengatakan, ada beberapa pertimbangan pemerintah daerah setempat memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.
Bupati Mukomuko mengatakan, selain belasan mantan narapidana kasus korupsi ini telah selesai menjalani hukumnya. Sedangkan pertimbangan lainnya aspek kemanusiaan dan daerah lain pun menurutnya sudah melakukan hal yang sama.
"Mereka ini telah selesai menjalani hukumannya, untuk itu kita minta statusnya dipulihkan, namun semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkum HAM,” ujarnya.
Kendati demikian, katanya, yang mantan narapidana yang diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN yang masih produktif, bukan mantan narapidana korupsi yang mendekati masa pensiun.