Djawanews.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut petarung MMA Elipitua Siregar dengan hukuman 2 tahun bui. Petarung yang dijuluki The Magician tersebut didakwa bersalah usai membunuh kakak kandungnya sendiri.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Yos A Tarigan mengatakan tuntutan terhadap terdakwa dibacakan pada Selasa (14/2) lalu.
"Benar, tuntutan telah dibacakan. Dari informasi Kasi Pidum Kejari Tarutung terdakwa dituntut 2 tahun penjara," kata Yos A Tarigan, Selasa (21/2).
Dia menjelaskan terdakwa Elipitua Siregar dianggap bersalah sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP. Jaksa mempertimbangkan adanya hal- hal meringankan dan surat pernyataan dari keluarga telah ikhlas terhadap kejadian itu.
"Persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi. Untuk pembacaan pleidoi akan digelar pada hari ini," ungkapnya.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 15 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB di Sigubo Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara.
Saat itu korban Marganti Siregar datang ke rumah orangtuanya. Korban melihat Elipitua tengah duduk duduk sambil minum kopi di depan rumah orang tua mereka. Korban Marganti Siregar langsung menyapa terdakwa yang tidak lain adik kandungnya.
"Horas Dek, kapan kamu datang?" tanya korban dan langsung dijawab Terdakwa ia sudah empat hari di rumah itu.
Kemudian, Terdakwa Elipitua menanyakan perihal sikap abangnya yang sempat mengusir ibu mereka. Kenapa kau usir mama itu bang, mama udah sakit-sakitan," ucap Elipitua kepada abangnya itu.
Mendengar pertanyaan itu, korban Marganti Siregar langsung emosi. Kemudian dengan amarah korban mendekati Terdakwa dan mendorongnya dari tempat duduknya sehingga Terdakwa terjatuh ke tanah.
Terdakwa Elipitua menjadi panik dan dengan spontan melihat ada sebuah gagang kampak yang terbuat dari kayu tidak jauh dari lokasi. Ia pun mengambil kayu tersebut dan memukulkannya ke kepala belakang korban hingga korban terjatuh dengan posisi tengkurap.
Tidak sampai di situ, Terdakwa dengan tidak terkontrol emosinya memukul kembali korban yang sudah tidak berdaya ke arah punggung belakang sebanyak tiga kali dan ke bagian kepala sebanyak satu kali hingga tubuh korban Marganti Siregar mengeluarkan darah.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa lari meninggalkan lokasi kejadian sambil menangis. Terdakwa masuk ke dalam rumah menjumpai ibu mereka yakni saksi Riana Sinaga yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
Diketahui, Elipitua merupakan petarung MMA yang telah mengharumkan nama bangsa. Pria kelahiran 26 April 1996 itu memiliki julukan "The Magician". Elipitua merupakan anak didik dari tim gulat Ragunan Jakarta dan mulai beralih menuju MMA pada awal tahun 2018.
Pada 20 Mei 2022, Elipitua mengalahkan petarung veteran asal Filipina Robin Catalan di ajang One Championship dalam pertarungan MMA divisi strawweight yang bertajuk ONE: 157 di Singapore Indoor Stadium.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.