Djawanews.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai keputusan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap hampir 10.000 karyawannya sebagai tindakan ilegal.
Untuk membantu para buruh Sritex, KSPI akan membuka posko advokasi. Posko ini bertujuan membantu buruh yang menolak PHK dan memperjuangkan hak-hak mereka, seperti pesangon, tunjangan hari raya, serta hak lainnya yang belum diberikan.
Tidak hanya itu, Partai Buruh dan KSPI juga akan menggelar aksi nasional pada 5 Maret 2025. Aksi ini akan dipusatkan di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, serta digelar serentak di berbagai daerah, termasuk Semarang.
"Aksi ini merupakan cara kami mendukung pemerintahan yang bersih, dengan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap buruh harus dihentikan," ujar Said Iqbal dalam keteranganya, Senin 3 Maret.
Iqbal menegaskan, negara tidak boleh lepas tangan dalam kasus ini. Buruh Sritex harus mendapatkan hak mereka secara penuh, dan segala praktik yang tidak transparan di balik kepailitan Sritex harus diungkap.
"Selama aset belum terjual, upah buruh harus tetap dibayar. Ini soal kepastian dan keadilan," tegasnya.
Iqbal mengungkapkan, PHK terhadap sekitar 8.400 karyawan Sritex bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. PHK tersebut dianggap ilegal karena perusahaan tidak menjalankan proses bipartit maupun tripartit sebagaimana mestinya.
"Dalam putusan MK, PHK harus melalui bipartit terlebih dahulu, dengan adanya notulensi resmi yang disepakati kedua belah pihak," tegas Said Iqbal terkait PHK buruh PT Sritex.