Djawanews.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada delapan pegawai di kementeriannya terkait kasus pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Dari jumlah tersebut, enam pegawai Kementerian ATR/BPN dicopot, sementara dua orang lainnya mendapat sanksi berat.
Nusron mengatakan, pihaknya telah melakukan audit terkait penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut.
“Dari hasil audit tersebut kita merekomendasikan pertama rekomendasi pencabutan lisensi kepada kantor jasa survei berlisensi karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari.
“Karena di kita menggunakan dua survei, pertama survei oleh petugas ATR/BPN, yang kedua lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” sambungnya.
Nusron menjelaskan, dari total delapan pegawai yang diberikan sanksi, enam di antaranya dicopot dari jabatannya. Sedangkan, dua pegawai mendapat sanksi berat.
“Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai,” tuturnya.
Nusron merinci, delapan pegawai itu yakni JS selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian, SH mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, ET mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Selanjutnya, WS sebagai ketua panitia A, YS sebagai ketua panitia A, NS ketua panitia A, LMX selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET, dan KA selaku mantan Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
“Ini 8 orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya,” ungkap Nusron.