Djawanews - Bulan Suci Ramadan 2021 seharusnya diisi dengan perbanyak ibadah. Seharusnya seperti itu. Tapi itu tidak berlaku bagi enam orang warga Marang Kayu, Kab Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Keenam warga terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2021.
Polres Bontang dan Polsek Jajaran, termasuk Polsek Marangkayu sedang patroli. Mereka menemukan orang yang sedang berjudi.
Enam orang yang diduga melakukan tindak Pidana perjudian jenis QIU-QIU dengan kartu domino diamankan pada Kamis (15/4).
Keenam orang itu, HAM (37), SAM (29), SAH (28), RUD (28), HAS (52), HER (49) dan JAM (71). Mereka adalah Marang Kayu. Ditangkap di rumah JAM, RT 16 Desa Sambera Baru Kec. Marang Kayu.
Dalam penggerebekan dan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) set Kartu Domino, sebuah tempat sabun colek warna biru yang digunakan sebagai penutup kartu dan uang tunai sebesar Rp905.000.
Awalnya anggota saat melaksanakan Patroli menerima informasi dari salah satu masyarakat, di sebuah rumah sering dijadikan tempat bermain judi. Polisi lalu lakukan penyelidikan dengan mengecek kebenaran informasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan salah satu pelaku bernama HAM membawa senjata tajam berupa sebilah badik yang diselipkan di pinggang.
Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum dan terhadapnya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. Suyono.