Djawanews.com – Kapolres Wonosobo, Jawa Tengah, AKBP Fannky Ani Sugiharto, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas untuk anggotanya, Brigadir Deny Wahyu (34) yang diketahui terlibat dalam sindikat peredaran narkoba lintas pulau.
"DWS ini berdinas di Polres Wonosobo sejak 4 bulan lalu. Ia pindah dari Polres Karanganyar karena demosi atau penurunan jabatan dan tanggung jawab. Kini yang bersangkutan ditahan di Polda Jateng," kata Fannky Ani Sugiharto dikutip dari Tugu Jogja.
"Tindakan tegas bisa berupa pidana maupun pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Atau pengakhiran dari masa dinas di kepolisian karena melanggar kode etik dan tindak pidana,” lanjutnya.
Brigadir Deny Wahyu sendiri ditangkap tim gabungan BNNP Jateng dan BNN RI, serta Ditresnarkoba Polda Jateng bersama dua tersangka lainnya, yakni Harray Sanjaya (35), dan Hendro Cokro Atmojo (39) pada pekan lalu.
Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Benny Gunawan mengungkapkan Brigadir Deny Wahyu Saputro sudah lama berperan sebagai pengedar narkoba lintas pulau dan area Solo raya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.