Djawanews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemprov DKI masih membayar gaji pegawai yang sudah meninggal. Termasuk yang masih pensiun senilai Rp862 juta dalam APBD DKI tahun 2020.
Hal ini disampaikan BPK lewat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo.
"Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) atau TPP senilai Rp862.783.587 atas 103 orang pegawai pada 19 organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Pemut dalam laporan dikutip Kamis, 5 Agustus.
Pemut menjelaskan rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS DKI tersebut. Pertama, ada satu orang pegawai pensiun per 1 Januari 2020 tapi masih menerima gaji senilai Rp6,3 juta.
Kedua, ada 12 pegawai pensiun atas permintaan sendiri dari 6 OPD. Pegawai pensiun ini masih menerima gaji seluruhya senilai Rp154,9 juta.
Ketiga, ada 57 pegawai DKI pada 7 OPD yang sudah wafat namun masih menerima gaji dan TKD/TPP. Nominal yang dibayarkan untuk gaji pegawai wafat tersebut senilai Rp352,9 juta.
Keempat, ada 31 pegawai dari 8 OPD yang melaksanakan tugas belajar namun masih menerima TKD/TPP. TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas belajar tersebut seluruhnya senilai Rp344,6 juta.
Kelima, ada 2 pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan, namun mereka masih menerima TKD/TPP secara penuh. Tidak terpotongnya TKD/TPP atas hukuman disiplin itu menyebabkan kelebihan bayar senilai Rp3,9 juta.
Pemut menuturkan, sejumlah OPD telah mengembalikan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP ke kas daerah, namun baru sejumlah Rp200,9 juta.
"Sehingga, masih terdapat kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp661.801.780," ungkap dia.
Pemut memandang, adanya kelebihan bayar gaji dan TKD/TPP pada pegawai yang semestinya tak lagi menerima disebabkan karena pejabat masing-masing OPD tidak melakukan verifikasi daftar gaji pada tiap pegawainya secara berkala. Karenanya, Pemut menyebut BPK merekomendasikan perbaikan.