Djawanews.com – AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan publik. Pasalnya, satu persatu beberapa ‘borok’nya terbongkar usai video anaknya yang tengah menganiaya mahasiswa tersebar.
Video itu lantas tersebar di media sosial dan menjadi viral hingga mendapat sorotan warganet dan mendapat cibiran.
Yang membuat publik geram, dalam video itu AKBP Achiruddin terlihat membiarkan anaknya menganiaya Ked Admiral dengan brutal hingga babak belur.
Dan kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dan ayahnya diperiksa DItreskrimum Polda Sumatera Utara.
Lantas apa saja borok AKBP Achiruddin yang terbongkar akibat kelakuan anaknya? Berikut ulasannya.
Punya rekening miliaran rupiah
Usai video anaknya menganiaya Ken Admiral, harta kekayaan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi perhatian.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan AKBP Achiruddin memiliki dua rekening bank yang berisikan puluhan uang miliaran rupiah.
Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah mengatakan, PPATK telah memblokir dua rekening tersebut.
Dan menurut Natsir, dua rekening yang diblokir tersebut adalah atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknyaa Aditya Hasibuan.
Diduga melakukan pencucian uang
Isi dua rekening milik AKBP Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan yang nilainya fantastis, yakni puluhan miliar rupiah, mengundang tanda tanya, dari mana asal uang tersebut?
PPATK lantas angkat bicara mengenai dugaan asal uang di dalam dua rekening itu. Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah mengatakan, ada indikasi tindak pidana pencucian yang yang dilakukan perwira menengah Polda Sumatera Utara itu.
Meski begitu, Natsir tidak menjelaskan lebih lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin.
Meski begitu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, kalau pihaknya telah mencurigai aliran dana di rekening AKBP Achiruddin sejak 2022 lalu.
“Sejak 2022. Proses kami jalankan karena ada indikasi mencurigakan,” ujarnya pada Kamis (27/4).
Hobi pamer motor gede
AKBP Achiruddin memiliki akun Instagram dan memiliki 1.471 follower dan jumlah unggahan mencapai 114 foto dan video.
Namun akun instagramnya nampaknya tak begitu aktif, sebab unggahan terakhirnya dilakukan pada 2017 lalu.
Dan pada Oktober 2016, Achiruddin mengunggah sebuah foto dirinya tengah mengendarai motor gede Harley Davidson dengan nomor polisi B 6168 HSB.
Dalam unggahan lainnya, ia juga memposting dirinya bersama sang anak Aditya Hasibuan tengah mengendarai moge tersebut.
Tak laporkan semua harta kekayaan
Tak hanya PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut angkat suara mengenai harta kekayaan AKBP Achiruddin.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, AKBP Achiruddin tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Harta kekayaan AKBP Achiruddin yang tak dilaporkan itu, lanjutan Pahala, termasuk salah satunya motor gede Harley Davidson, yang dipamerkan di media sosial.
Pahala Nainggolan juga menyebut, ia sudah membentuk tim untuk mendalami kejanggalan dalam harta kekayaan yang dimiliki AKBP Achiruddin.
Adapun perwira menengah Polda Sumut itu diketahui membuat LHKPN pada 24 Maret 2021 ketika ia menjabat debagai Kanit 1 Subdit 1 Unit Kerja Polda Sumatera Utara. Dan dalam LHKPN itu, harta kekayaan AKBP Achiruddin tercatat sebesar Rp467.548.644.
Memiliki gudang solar illegal
AKBP Achiruddin juga memiliki gudang penimbunan solar yang diduga illegal, tak jauh dari rumahnya di Jalan Gunung Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Keberadaan gudang itu lantas menjadi perhatian, hingga Polda Sumatera Utara turun tangan menggeledah gudang tersebut
Tak hanya diduga memiliki bisnis illegal, AKBP Achiruddin juga diduga menerima gratifikasi dari seorang pengusaha yang juga memiliki gudang solar illegal sejak 2018 lalu.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.